GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Sedang bekerja di sebuah toko sembako, SN ditangkap Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pria yang kini berusia 20 tahun ini merupakan terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur.
SN diringkus di Pekan Idanogawo yang terletak di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias pada Jumat (11/7/2025) pagi. Tim Tabur Kejari Gunungsitoli didampingi sejumlah personel Kepolisian Sektor Idanogawo saat menangkap SN.
“Kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bowo’aro Gulo.
Bowo menuturkan, Tim Tabur Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah memantau keberadaan SN. Setelah turunnya Putusan Kasasi atas kasus yang menjerat SN di tahun 2021 lalu. “Putusannya hukuman penjara selama 5 bulan,” katanya.
Dijelaskannya, SN sebagai terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 14/PID.sus-Anak/2022/PNGST tanggal 28 Juni 2022. Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 34/Pid.sus-Anak/2022/PTMDN tanggal 11 Agustus 2022.
Dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1835 K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 26 Juni 2023. “Amar Putusan terhadap Terpidana SN adalah hukuman penjara selama 5 bulan dan diberikan pelatihan kerja selama 3 bulan pada Balai Latihan Kerja,” ungkap Bowo.
Menurut Bowo, kasus persetubuhan yang dilakukan anak di bawah umur itu terjadi April sampai Juni 2021. Selama proses persidangan, SN hadir dan tidak ditahan. SN juga mengetahui penjatuhan pidana terhadap dirinya.
Dari keterangan SN, sejak tahun 2023 ia tinggal di rumah orangtuanya Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo. Namun saat hendak dilakukan eksekusi terhadapnya, selalu tidak berada di rumahnya.
“Sering berada di pondok kebun dan sawah milik orangtuannya. Sehingga Jaksa Eksekutor tidak dapat mengeksekusi sejak putusan pemidanaan terhadap terpidana bersifat tetap dan mengikat (incracht),” ujarnya.
“Alasan terpidana tidak menyerahkan diri, karena tidak mengetahui putusan tersebut,” imbuh Bowo.

Penangkapan bermula ketika Jaksa Eksekutor mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin, 7 Juli 2025 lalu. SN terpantau berada di rumahnya di Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo.
“Saat kami datangi, terpidana sedang tidak berada di rumahnya. Tapi sedang bekerja di warung yang tidak jauh dari rumahnya. Setelah kami tangkap, SN kami bawa ke ke kantor (Kejari Gunungsitoli) untuk mengambil keterangan lebih lanjut,” terang Bowo.
SN didakwa “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah diperiksa kesehatannya, terpidana akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.
Penelusuran BaluseNias dari pemberitaan sejumlah media massa, kasus tersebut terjadi pada April sampai Juni 2021. Berawal dari kecurigaan seorang ibu yang melihat perut putrinya, YN berusia 17 tahun, membesar.
Setelah diperiksa, YN yang berusia 17 tahun ternyata sedang mengandung dengan usia kehamilan 26 minggu atau 6,5 bulan. Ibu YN pun membuat pengaduan ke Polres Nias dengan Laporan Polisi nomor: 313/XI/2021/NS pada 5 November 2021.
Dalam laporannya, ibu YN mencurigai seorang pria berinisial AW adalah pelakunya. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nias melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi. Sehingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan sempat mengamankan AW.
Saat dimintai keterangan, AW membantah telah mencabuli korban YN, dan kepada polisi AW memberikan bukti-bukti. YN kemudian diperiksa kembali, dan pada pemeriksaan tambahan ia mengakui bahwa yang mencabuli dirinya adalah adik kandungnya sendiri dan bukan AW.
Kemudian SN alias S diamankan, dan kepada penyidik SN mengakui mencabuli YN sebanyak lima kali di kamar kakak kandungnya itu.
Pengakuan YN, perbuatan terlarang itu sudah dilakukannya selama 5 kali sejak April hingga Juni 2021. “Aksi bejatnya itu dilakukannya saat korban hendak tidur di kamar. Pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering menonton video porno di handphone kawannya,” kata Kepala Polres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Iskandar Ginting. (Sarofati Lase)