GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kepulauan Nias kembali terungkap. Tiga pria yang sehari-hari sebagai petani, diringkus di tiga lokasi wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Mereka berhasil ditangkap oleh personel dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias pada Rabu, 11 Juni 2025.
Diungkapkan Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh seorang pria. Informasi itu ditindaklanjut oleh Tim Operasional Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Anggota kita berhasil menangkap AH, 33 tahun, di jalan raya Desa Bobozioli Loloanaa, Kecamatan Idanogawo, sekitar pukul 21.50 WIB,” jelasnya melalui Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Satu Welman Harico Sitompul.
Dari tangan AH, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,13 gram, satu unit sepeda motor, serta satu kunci kendaraan. Setelah diinterogasi, AH menyebut terduga pelaku kedua, TZH yang masih berusia 18 tahun.
TZH berhasil ditangkap di rumahnya, di Desa Hilinaa Tafu’o. Penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,22 gram. Ada juga satu unit ponsel, kantong plastik hitam, uang tunai Rp200 ribu, satu kotak rokok, serta satu botol obat berwarna hitam.
Tidak berhenti di situ, pengungkapan ini dikembangkan. Terungkap seorang pria yang juga disebut namanya oleh AH dan TZH. Pelaku ketiga ini, OZ, berumur 42 tahun, juga berdomisili di Desa Hilinaa Tafu’o.
Ketika digeledah, polisi menyita satu unit ponsel, tiga kotak rokok, serta sejumlah plastik klep dan potongan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. “OZ mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TL, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Welman Harico Sitompul.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Markas Polres Nias bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku dan saksi, termasuk tes urine dan pelengkapan berkas penyelidikan.
Satresnarkoba berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Welman Harico Sitompul. (Avril Laoli)