GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jaksa Eksekutor bersama Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menangkap AFJH pada Senin, 2 September 2025 sore. Pria berusia 18 tahun ini ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
AFJH merupakan terpidana pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP junto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Statusnya DPO (daftar pencarian orang), buronan. Pengangkapan terpidana dibantu oleh pihak Polres Nias,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bowo’aro Gulo.
Dijelaskan Bowo, AFJH ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 13/Pid.sus-Anak/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021.
Dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5230 K/PID.SUS/2022/PNGST tanggal 22 September 2022. “Amar Putusan Terpidana DPO yaitu pidana penjara selama empat bulan penjara,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan AFJH yang sudah terpidana sejak tahun 2022 terpantau di rumahnya. Informasi disampaikan masyarakat pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan.
Setelah dipastikan identitasnya, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Nias untuk melakukan penjemputan. Situasi saat penangkapan berlangsung aman dan kondusif. “Jaksa Eksekutor mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” katanya.
Pengakuan AFJH, ia tidak mengetahui pidana badan yang dijatuhkan kepadanya. Alasannya, Putusan PN Gunungsitoli dengan amar putusan ‘Membebaskan Anak karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum’.
Sehingga ia merasa tidak dijatuhkan hukuman atas dakwaan Penuntut Umum. Terpidana ini juga tidak mengetahui adanya upaya Hukum Kasasi dari Penuntut Umum. Sehingga tidak pernah berpikir untuk dihukum dalam perkara tersebut.
Pengakuan Terpidana, tidak pernah diberitahukan putusan Mahkamah Agung terkait pemidanaan atas dirinya. “Tapi pernah diingatkan oleh orangtuanya, agar tetap menjaga perilakunya setelah adanya putusan PN Gunungsitoli yang menyatakan dia bebas,” kata Bowo.
AFJH langsung dibawa ke Kejari Gunungsitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. (Sarofati Lase)