40 Hari Ditangani, Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah RSU Bethesda ke Dinas LHK Sumut

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menyerahkan berkas pelimpahan perkara kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 30 Juni 2025 di Medan. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias menyerahkan berkas pelimpahan perkara kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 30 Juni 2025 di Medan. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli tak lagi ditangani Polisi. Sebab Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan kasus tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Provinsi Sumatera Utara.

“Kami telah melimpahkan ke Dinas LHK Sumut pada Senin, 30 Juni 2025,” ungkap Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kepal Satuan Reserse Kriminal AKP Adlersen Lambas Parto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2025. Terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: 4 Karyawan Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Manajemen RSU Bethesda Gunungsitoli

Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekira pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

AKP Adlersen Lambas Parto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut. Antara lain, mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi L300.

Juga dua boks sampah berwarna biru berisi limbah medis padat (limbah B3) milik RSU Bethesda Gunungsitoli. Barang bukti yang ini, sementara dititipkan di Tempat Penyimpanan Sementara RSUD dr M Thomsen.

Langkah berikutnya adalah, memintai keterangan dari empat karyawan RSU Bethesda yang mengantar limbah B3. Kemudian memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan limbah dimaksud.

Baca juga: Soal RSU Bethesda, Trimen Harefa Dukung Investasi di Kepulauan Nias

Yakni Direktur RSU Bethesda, ahli dari Dinas LHK Sumut, perwakilan dari PT SDLI dan PT Indostar Cargo, Kasubag Umum RSU Bethesda, saksi bernama EI, dan pemilik kendaraan berinisial NH.

“Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Gakkum (Penegakan Hukum) dan tim ahli dari Dinas LHK Sumut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Satuan Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Sumut.

Menurutnya, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya, Dinas LHK Sumut memiliki penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dinas LHK Sumut juga memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3. Sebab memiliki fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Sumut untuk pengujian limbah.

“Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Gakkum Dinas LHK Sumut,” tegas AKP Adlersen Lambas Parto. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
5 Tahun Bergulir, Tersangka Kasus Penemuan Mayat Bayi di STT Sundermann Ditahan
Demo di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli, Kapolres dan Dandim Ikut Duduk Diguyur Hujan
Diringkus Polisi Kasus Sabu, ASN Pemkab Nias Barat Dengan Karir Bagus Ini Terancam Dipecat
Sediakan 25 Medali Emas, Pertina Kota Gunungsitoli Siapkan Wasit Berlisensi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Selasa, 2 September 2025 - 20:06 WIB

5 Tahun Bergulir, Tersangka Kasus Penemuan Mayat Bayi di STT Sundermann Ditahan

Berita Terbaru