BAWOLATO – BALUSENIAS.COM
Tertunduk, Suriani Tafonao alias Ani keluar dari mobil Kijang Inova warna hitam yang berhenti di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia terlihat menggendong bayi yang baru berumur sebulan. Setelah menyerahkan ke suami, ia pun melangkah masuk gedung dengan dikawal sejumlah Jaksa.
Wanita berusia 27 tahun ini dijemput Jaksa dari rumah mertuanya di Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam satu siang.
“Jaksa Eksekutor menangkap DPO (daftar pencarian orang) ini dibantu personel Polsek Bawolato,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, dalam Keterangan Pers malam ini.
Ani ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 141/Pid.Sus/2019/PN Gst, tanggal 1 Juli 2019. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 752/Pid.Sus/2019/PT Mdn, tanggal 15 Juli 2019.
“Ani dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 juta subsidair 1 bulan kurungan,” katanya dengan diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Penangkapan Ani bermula dari informasi masyarakat diterima Jaksa Eksekutor pada Kamis, 7 Maret 2025. Ani yang berstatus Terpidana, terpantau berada di rumahnya di Desa Siforoasi Uluhou.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bowo’aro Gulo, memerintahkan Kepala Sub Seksi Penuntutan Hendra Poltak Tafanao, memantau pergerakan Ani. Siang tadi, akhirnya dilakukan penjemputan dan penangkapan.
Tanpa perlawanan, Ani menyerahkan diri karena menyadari kesalahannya yang menghindar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sebab selama masa persidangan, Ani tidak pernah hadir (in absentia) hingga divonis.
Kepada Jaksa, Ani mengaku ia pergi ke Kota Batam dua hari setelah selesai pemungutan suara Pemilu di tahun 2019 lalu. “Selanjutnya terpidana Suriani Tafonao Alias Ani menetap di Batam selama dua tahun, dan kembali ke Pulau Nias pada Desember 2021,” ujar mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan ini.
Ya’atulo Hulu menambahkan, Ani dipidana dalam kasus tindak pidana pemilu yang terjadi pada Rabu, 17 April 2019 sekira pukul 16.30 WIB di di TPS 02, Desa Sifaoro’asi Uluhou. Ia bersama 15 orang lainnya didakwa melanggar Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Bunyinya, “dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama”.
Sesuai putusan PN Gunungsitoli dan PT Medan, ada 16 terpidana dalam kasus tersebut. Dua orang telah menjalani hukuman, yakni Fatulusi Bawamenewi Alias Ama Agnes dan Amualago Hia alias Ama Kasto.
Tiga terpidana lainnya sampai saat ini masih buron dan dinyatakan masuk DPO. Yaitu, Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince, Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima.
“Enam orang termasuk Suriani Tafonao divonis sama. Sedangkan 10 lainnya divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Terpidana ini (Ani) segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli,” tutupnya. (Jamil Mendrofa)