Polisi Terbitkan SPDP Tambahan
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kasus kematian seorang bayi tidak wajar di Asrama STT Sundermann Gunungsitoli pada Senin, 31 Agustus 2020 tak kunjung tuntas penanganannya. Sejumlah aktivis di Kepulauan Nias pun menuding penyidik tak serius menangani perkara yang menyita perhatian publik itu.
“Siapa nama pelaku atau tersangka, dan kapan kepastian hukum akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli? Sampai hari ini belum jelas,” kata Siswanto Laoli, Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional atau GBNN Kota Gunungsitoli pada Jumat, 7 Maret 2025.
Jika sampai akhir bulan ini kasus tersebut tidak tuntas, GBNN akan melaporkan penyidik kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri. Sebab penyidik disebut terkesan lamban menangani perkara tersebut.
Tidak berjalannya pelimpahan perkara itu, dinilai akan mencoreng nama baik institusi kepolisian terutama Polres Nias. “Patut diduga, kasus itu diabaikan tanpa ada orang yang peduli,” katanya kepada BaluseNias.
Saat audiensi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum bersama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, kemarin siang, Siswanto Laoli menanyakan proses kasus itu. “Penemuan mayat bayi belum ada tindak lanjut,” ujarnya kepada Kapolres Nias.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Nias, Aiptu Jones A Zai, kasus itu sedang ditindaklanjuti untuk kirimkan kembali berkasnya. “Jaksa minta seluruh saksi dan berkas. Tak ada penambahan pasal. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) tambahan telah diterbitkan, saksi sedang dilayangkan pemanggilan,” jelasnya dalam audiensi pada Kamis, 6 Maret 2025 siang.
AKBP Revi Nurvelani mengatakan, setiap penanganan perkara, haruslah penyidik yang berwenang menjawab. Penyidiklah yang bisa menyelesaikan perkara dan bersifat independen.
“Kapolres tak bisa beri jawaban sendiri. Yang jawab di sini penyidik semua,” jelas mantan Kapolsek Medan Kota di tahun 2018 lalu ini.
Hadir bersama Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Jasmar Eli Zebua, Revi Nurvelani menyatakan setiap laporan polisi pasti ditindaklanjuti. Diakuinya, perkara yang dilaporkan dan ditangani Polres Nias selalu bertambah. Ia berharap para aktivis dapat memberikan informasi yang benar terkait pelayanan polisi kepada masyarakat.
Menurut kapolres, ada kasus yang mudah ditangani, ada yang sulit dan belum terungkap. Pihaknya menginginkan setiap berkas dimajukan. “Harus beri kepastian hukum pada masyarakat, lanjut atau SP3 (terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujarnya. (Jamil Mendrofa)