Kasus Dugaan Korupsi Belanja Langsung pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
BINJAI – BALUSENIAS.COM
Pelarian Bazisokhi Buulolo atau BB, akhirnya terhenti. Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan ini ditangkap Tim Tangkap Buronan atau Tabur gabungan personel intelijen dari Kejaksaaan Negeri Nias Selatan dan Kejari Binjai.
Ia diringkus pada Jumat, 21 Maret 2025 sekira jam lima sore di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka kami tangkap saat bekerja sebagai pengemudi ojek online di Kota Binjai. Ia gunakan nama palsu, M Fikhri. Tim menyamar sebagai penumpang dan berdialog dengan BB pakai bahasa Nias,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing kepada media pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Novrianto Sihombing menjelaskan, pergerakan BB telah dipantau Tim Tabur sejak berpindah dari Pulau Nias ke Binjai. “Kami tangkap setelah anggota intel yang menumpang tiba di tujuan. Tersangka langsung kami amankan dan bawa ke kantor,” katanya.
BB masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, melalui telepon pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.461.995.715. Angka itu didapat dari Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) bernomor: R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024. Perhitungan dilaporkan oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” imbuh Hironimus Tafonao yang pernah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Solok Selatan.
Kepala Kejari Nias Selatan, Rabani Meryanto Halawa, menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB dengan nomor : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Disusul Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025. Berdasarkan surat tersebut, Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan tersangka di sekitar Kota Binjai selama beberapa hari.
Tersangka BB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
BB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jojor Masihol Marito)