Dipanggil Satreskrim Polres Nias, Pelindo Gunungsitoli Bantah Ada Penangkapan
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias melepas kembali seorang berinisial HH. Pria yang ditangkap pada Senin. 24 Maret 2025 sekira jam sembilan malam di Pelabuhan Angin, Kota Gunungsitoli. Ia adalah pegawai PT Pelindo Regional I Cabang Gunungsitoli.
HH ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli saat bekerja sebagai Petugas Jasa Dermaga. Berawal dari penyelidikan personel operasional Satreskrim Polres Nias dengan meminta informasi dari para supir truk di pelabuhan.
Polisi menemukan adanya karcis masuk dermaga yang masih tertera nama bekas General Manager Pelindo Gunungsitoli, Teuku Muhammad Saldi. “Tadi malam kami amankan HH ke Kantor Satreskrim untuk dilakukan klarifikasi,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Nias, Ajun Komisaris Polisi Adlersen Lambas Parto Tambunan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Adlersen Tambunan mengatakan, penyidik berupaya mengungkap dugaan pungli di Pelabuhan Gunungsitoli dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Untuk sementara penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti tiket atau karcis yang digunakan. “Terduga belum bisa dijadikan tersangka. Namun penyidik tetap memroses dan mendalami,” tegasnya.
Ia memaparkan, HH mengaku karcis masuk dermaga Pelabuhan Gunungsitoli memang masih ada yang ditandatangani oleh GM Pelindo Gunungsitoli yang lama. Alasannya, telah teregistrasi. Sehingga karcis tersebut harus dihabiskan terlebih dahulu.
HH bertindak sesuai perintah atasannya, yaitu Plt Juniro Manager Bisnis dan Teknis Pelindo Gunungsitoli, Sunnar Dedy Handoko.
Selaku atasan, Sunnar Dedy Handoko membenarkan jika karcis yang ditandatangani bekas GM Pelindo Gunungsitoli masih dapat dipergunakan. Karena telah teregistrasi dan tarif yang tertera juga telah sesuai dengan Nota Dinas Regional Head 1 Nomor: PU.05.02/1/11/1/PSMR/RH.1.1-23 tanggal November 2023.
Nota itu berperihal Persetujuan Pemberlakuan Tarif Paket Roro di Pelabuhan Gunungsitoli di lingkungan PT Pelindo Gunungsitoli. Oleh karena itu, perlu pendalaman dan pengambilan keterangan dari beberapa pihak.
Untuk mengetahui hal ini, apakah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. “Mengingat masa waktu 1×24 jam, maka orang yang kita amankan atas nama HH, akan dipulangkan kepada keluarga atau pihak Pelindo,” katanya dalam keterangan pers yang didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim, Ipda Listono dan Pjs Kasi Humas Polres Nias, Motivasi M Gea.
Kasatreskrim memaparkan sejumlah hal yang telah dilakukan pihaknya dan fakta yang ditemukan dalam upaya mengungkap kasus tersebut. Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memintai keterangan dari supir truk, dan pihak Pelindo Gunungsitoli.
Pengakuan HH, harga karcis tergantung penggolongan kendaraan yang masuk ke pelabuhan. Tronton bermuatan 40 ton membayar tiga jenis karcis. Yakni jasa dermaga Rp333 ribu, tuslah atau tambahan pembayaran karcis Rp50.500 dan satu pas Rp50 ribu.
Tronton tidak bermuatan membayar jasa dermaga Rp222 ribu dan pas Rp50 ribu. Sedangkan Fuso bermuatan 35 ton membayar jasa dermaga Rp208.125, tuslah Rp48.563 dan empas pas masing-masing Rp7.000.
Fuso tidak bermuatan dikenakan jasa dermaga Rp111 ribu dan dua pas masing-masing Rp7.000. Kemudian Cold Diesel bermuatan 20 ton membayar jasa dermaga Rp133.200, tuslah Rp27.750 dan tiga pas masing-masing Rp7.000.
Cold Diesel tidak bermuatan dikenakan jasa dermaga Rp77.700 dan dua pas masing-masing Rp7.000. Pick up bermuatan 10 ton membayar jasa dermaga Rp55.500, tuslah Rp13.875 dan pas Rp5.000 yang dibayar di pintu pertama.
Terakhir adalah untuk Pick up tidak bermuatan yang dikenakan jasa dermaga Rp27.750 dan pas Rp5.000 dibayar di gerbang pertama.
GM Pelindo Gunungsitoli, Ardhi Amarullah, yang tampak di depan Kantor Satreskrim Polres Nias enggan merespon saat ditanya wartawan. Ia meminta agar berbicara dengan stafnya. “Langsung saja tanya kepada humas,” katanya seraya menunjuk seorang yang datang bersamanya.
Staf yang ditunjuk mengaku kedatangannya bersama Ardhi Amarullah tidak ada kaitan dengan penangkapan HH. Kehadiran mereka di sana diakui untuk memberikan keterangan terkait kegiatan yang sedang berjalan di pelabuhan.
“Bukan. Tidak ada penangkapan. Kami datang untuk kasih keterangan disitu,” kata pria yang disebut Ardhi Amarullah sebagai humas itu sambil menunjuk ruangan Satreskrim. (Jamil Mendrofa)