GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Sejumlah aktivis atau pemerhati hukum di Kepulauan Nias memberi tanggapan positif atas penangkapan HH, seorang pegawai PT Pelindo Regional I Cabang Gunungsitoli. Meski akhirnya dipulangkan karena belum cukup syarat untuk diteruskan proses hukum yang diduga dilanggar.
Sekretaris Koordinator Wilayah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Nias, Asali Lase, salah seorang yang mengapresiasi. Bermacam persoalan di Pelindo Gunungsitoli yang diteriakkan para aktivis lewat unjuk rasa, telah direspon langsung oleh Polres Nias.
“Ini langkah luar biasa. Aktivis demo, polisi menanggapi dengan aksi penangkapan seorang oknum yang diduga lakukan pungutan liar,” katanya pada Rabu, 26 Maret 2025 pagi.
Asali Lase yang juga seorang dosen di lnstitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nias, meminta Polisi terus mendalami dugaan pungli di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. “Apa yang diteriakkan dalam demo, bukan tuduhan tanpa dasar. Pastilah ada unsur pidana yang kuat, dan bukti pendukung,” katanya.
Ia mengaku prihatin, dan berharap ketegasan hukum atas dugaan pungli yang terjadi selama ini. Harapannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki keuangan Pelindo Gunungsitoli. “Kami minta Menteri Perhubungan segera mencopot Ardhi Amarullah (GM Pelindo Gunungsitoli),” tegasnya.

Apresiasi juga disampaikan Sonny Lee Hutagalung. Salah satu orator dalam aksi demonstasi di Kantor Pelindo Gunungsitoli pada Selasa, 18 Maret 2025. Menurutnya, tindakan yang diambil Polisi atas dugaan pungli di Pelabuhan Pelindo itu adalah respon cepat. “Saya yakin, penyidik akan menemukan titik terang trik dan pola pungli di pelabuhan,” ujarnya.
Pria dikenal berambut putih ini pun tidak sepakat dengan tudingan negatif atas langkah Polisi memulangkan terduga HH. Sebab, penyidik pada Satuan Reserse Kriminal harus taat aturan hukum.
Penangkapan dilakukan jika seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 KUHAP. Kemudian di Pasal 184 KUHAP, harus ada dua alat bukti yang sah. Jika aparat melakukan penangkapan tanpa dasar, maka dapat dilakukan upaya pra pradilan.
Penangkapan berbeda-beda masa penahanan, tergantung tindak pidananya. Kasus narkotika, masa penangkapannya paling lama 3×24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi sebagaimana Pasal 76 UU 35 Tahun 2009.
Beda lagi dengan kasus terorisme, masa penangkapan dilakukan 14×24 jam dan perpanjangan ditambah 7×24 jam sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Nah, untuk pidana umum adalah 1×24 jam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 KUHAP. Jadi kalau memang bukti belum cukup, ya harus segera dilepas. Langkah penyidik sudah tepat,” ujar Sonny.
Sonny menyarankan, Polisi lebih fokus pada pungutan saat kendaraan bermotor keluar dari kapal yang tiba. Karena hingga kemarin (Selasa, 25 Maret 2025), masih ditemukan pungutan tidak resmi kepada para pengendara.
“Seperti yang saya teriakkan saat demo, pungli kepada para supir truk, mobil dan sepeda motor saat kedatangan itu yang harus ditindak. Sudah tampak indikasi pungli, karena sama sekali tidak ada karcis yang diberikan saat uang diterima petugas di pelabuhan,” katanya.
Pungutan tanpa karcis, katanya, itu sudah salah satu unsur kuat pungli. Lebih lagi, pungutan di pelabuhan kedatangan tidak ada dasar, dan terjadi hanya di Pelabuhan Gunungsitoli.
“Itu yang nyata bisa di-OTT. Kalau perlu bukti, tinggal minta kesaksian para supir, dan ada ratusan orang siap bersaksi soal itu,” jelasnya.
Sonny menambahkan, ada banyak contoh OTT pungli yang bisa dilihat dari pemberitaan media massa. Misalnya OTT petugas jembatan timbang di Kota Balikpapan. Hanya dengan bukti uang Rp20 ribu, dua oknum Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur masuk penjara.
“Saya kebetulan ikut dalam pengungkapannya waktu itu. Buktinya kecil, tapi yang ditekankan adalah praktek punglinya. Setelah dihitung perhari, perbulan dan tahunnya, jumlah yang didapat dari para supir mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan BaluseNias, Satreskrim Polres Nias menangkap seorang pegawai Pelindo Gunungsitoli pada Senin, 24 Maret 2025 sekira jam sembilan malam. HH ditangkap karena diduga melakukan pungli saat bekerja sebagai Petugas Jasa Dermaga.
Personel operasional Satreskrim Polres Nias mengawali penyelidikan dengan meminta informasi dari para supir truk di pelabuhan. Polisi menemukan adanya karcis masuk dermaga yang masih tertera nama bekas General Manager Pelindo Gunungsitoli, Teuku Muhammad Saldi.
Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan, penyidik berupaya mengungkap dugaan pungli di Pelabuhan Gunungsitoli dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Untuk sementara penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. “Terduga belum bisa dijadikan tersangka. Namun penyidik tetap memroses dan mendalami,” tegasnya. (Jamil Mendrofa)