Disebut Dipasang Batu Kapur, dan TPT Tidak Ada
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Aliansi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan PT Karunia Sejahtera Sejati atau KSS ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (9/8/2018). Perusahaan itu diduga telah melaksanakan pekerjaan proyek tidak sebagaimana mestinya.
Yakni pada peningkatan dan pelebaran pembangunan ruas jalan Hilimbowodesolo Onowaembo Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Menurut aliansi ormas dan LSM itu, KSS telah mengurangi volume pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya proyek. Artinya, tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Salah satunya pada pemakaian material bangunan, yang batunya hanya menggunakan batu kapur.
“Diduga kuat ada indikasi korupsi dan pencurian volume pekerjaan,” ungkap Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Pemerintah (Perkara) Kota Gunungsitoli, Afdika Permata Lase, usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno No.9A Saombo, Kota Gunungsitoli.
Menurut Afdika Permata Lase, peran serta masyarakat bersama LSM dibutuhkan dalam memantau jalannya pembangunan. Soal dugaan korupsi oleh KSS selaku pelaksana pekerjaan proyek senilai Rp5.976.351.000 itu, diyakini ada persekongkolan. Sebab proyek bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus Reguler Tahun Anggaran 2018 itu, mengundang kecurigaan.
KSS bersama Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Gunungsitoli diduga berkorporasi melakukan pencurian volume pekerjaan. “Buktinya PPK kurang melakukan monitoring serta pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut,” kata Afdika Permata Lase.

Saat dikonfirmasi Ormas dan LSM di ruang kerjanya, Rabu (8/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB, PPK Dinas PUPR Kota Gunungsitoli, Wira Halawa membantah tudingan dalam laporan ke Jaksa itu. Ia mengatakan, tidak benar ada pencurian atau pengurangan volume pada kedalaman penggalian bahu jalan, dan parit gendong. Termasuk tudingan pada proyek tersebut tidak memakai pondasi.
“Apalagi dibilang memakai batu kapur dalam pengerjaan bangunan pendukung, yakni Tembok Penahan Tanah atau TPT. “Semua temuan tersebut tidaklah benar. Batu itu bukan batu kapur, dan penggalian bahu jalan bisa digali bisa tidak. TPT ada yang dikasih pondasi, ada juga yang tidak, itu sesuai situasi,” kata Wira Halawa saat ditemui di Desa Moawo.
LSM Perkara bersama ormas meminta Kejari Gunungsitoli melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan di atas. Sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. (Oktarius Ndraha)