Setubuhi Pelajar SMA, Mahasiswa Ini Masuk Bui

- Editor

Selasa, 21 Agustus 2018 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak yang berbeda ditampilkan Polres Nias. RINDAH JUALIANA ZENDRATO/BALUSENIAS.COM

Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak yang berbeda ditampilkan Polres Nias. RINDAH JUALIANA ZENDRATO/BALUSENIAS.COM

TKP di Gedung Bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ini pelajaran bagi semua orang. Meski tanpa paksaan, melakukan hubungan badan dengan pasangan yang masih di bawah umur, bisa berujung masuk penjara. Seperti yang dialami ASH (19), seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kepulauan Nias.

Akibat bersetubuh dengan pacarnya, sebut saja Kamboja (18), ia terancam dibui selama 15 tahun penjara. Pasalnya, pacarnya masih di bawah umur dan seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Nias Selatan.

Selasa (21/8/2018) sore kemarin, Kepolisian Resor menyampaikan kronologi perkara Perlindungan Anak tersebut kepada awak media. Berawal dari laporan yang diterima Polisi dari MG Alias Ina Ani. Ibu dari Kamboja ini melaporkan bahwa anaknya yang masih sekolah itu disetubuhi ASH.

“Kejadian pada Senin, 3 April 2017, dan laporan dibuat pada 25 Oktober 2017,” ungkap Kepala Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan, pada Konferensi Pers di Aula Markas Polres Nias.

Kapolres Nias yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonista Tarigan dan PS Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, memaparkan kronologi kasus tersebut. Diawali ASH menghubungi korban melalui telepon, Minggu 2 April 2017, untuk mengajak korban berjalan-jalan.

Keduanya sepakat, karena sebelumnya telah berpacaran. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 korban berangkat ke sekolah, tapi tidak masuk ke ruangan kelas.

Kamboja mengganti pakaiannya di kantin sekolah dan kemudian menjumpai ASH yang menunggu di persimpangan jalan, tidak jauh dari kantin sekolah itu.

Keduanya pun sepakat menuju Kota Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X milik tersangka. Dalam perjalanan, mereka berhenti di Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Tersangka melihat ada persimpangan jalan yang sunyi dan menuju ke sana, lalu berhenti di sebuah gedung kosong. Gedung tersebut adalah bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan.

“Tersangka mengajak korban untuk turun dan menuju teras sebelah kanan  gedung kosong, dan melakukan hubungan intim atau persetubuhan. Setelah selesai melakukan perbuatan itu, tersangka dan korban kembali ke kampung mereka di Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan,” beber AKBP Deni Kurniawan.

Tidak terima atas perbuatan ASH terhadap putrinya, membuat MG melapor ke Polisi. Jika terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1), (2) subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, ASH terancam dibui 15 tahun penjara. (Niasti Zalukhu)

Komentar

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB