TKP di Gedung Bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ini pelajaran bagi semua orang. Meski tanpa paksaan, melakukan hubungan badan dengan pasangan yang masih di bawah umur, bisa berujung masuk penjara. Seperti yang dialami ASH (19), seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kepulauan Nias.
Akibat bersetubuh dengan pacarnya, sebut saja Kamboja (18), ia terancam dibui selama 15 tahun penjara. Pasalnya, pacarnya masih di bawah umur dan seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Nias Selatan.
Selasa (21/8/2018) sore kemarin, Kepolisian Resor menyampaikan kronologi perkara Perlindungan Anak tersebut kepada awak media. Berawal dari laporan yang diterima Polisi dari MG Alias Ina Ani. Ibu dari Kamboja ini melaporkan bahwa anaknya yang masih sekolah itu disetubuhi ASH.
“Kejadian pada Senin, 3 April 2017, dan laporan dibuat pada 25 Oktober 2017,” ungkap Kepala Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan, pada Konferensi Pers di Aula Markas Polres Nias.
Kapolres Nias yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonista Tarigan dan PS Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, memaparkan kronologi kasus tersebut. Diawali ASH menghubungi korban melalui telepon, Minggu 2 April 2017, untuk mengajak korban berjalan-jalan.
Keduanya sepakat, karena sebelumnya telah berpacaran. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 korban berangkat ke sekolah, tapi tidak masuk ke ruangan kelas.
Kamboja mengganti pakaiannya di kantin sekolah dan kemudian menjumpai ASH yang menunggu di persimpangan jalan, tidak jauh dari kantin sekolah itu.
Keduanya pun sepakat menuju Kota Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X milik tersangka. Dalam perjalanan, mereka berhenti di Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Tersangka melihat ada persimpangan jalan yang sunyi dan menuju ke sana, lalu berhenti di sebuah gedung kosong. Gedung tersebut adalah bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan.
“Tersangka mengajak korban untuk turun dan menuju teras sebelah kanan gedung kosong, dan melakukan hubungan intim atau persetubuhan. Setelah selesai melakukan perbuatan itu, tersangka dan korban kembali ke kampung mereka di Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan,” beber AKBP Deni Kurniawan.
Tidak terima atas perbuatan ASH terhadap putrinya, membuat MG melapor ke Polisi. Jika terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1), (2) subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, ASH terancam dibui 15 tahun penjara. (Niasti Zalukhu)