Setubuhi Pelajar SMA, Mahasiswa Ini Masuk Bui

- Editor

Selasa, 21 Agustus 2018 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak yang berbeda ditampilkan Polres Nias. RINDAH JUALIANA ZENDRATO/BALUSENIAS.COM

Tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak yang berbeda ditampilkan Polres Nias. RINDAH JUALIANA ZENDRATO/BALUSENIAS.COM

TKP di Gedung Bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ini pelajaran bagi semua orang. Meski tanpa paksaan, melakukan hubungan badan dengan pasangan yang masih di bawah umur, bisa berujung masuk penjara. Seperti yang dialami ASH (19), seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kepulauan Nias.

Akibat bersetubuh dengan pacarnya, sebut saja Kamboja (18), ia terancam dibui selama 15 tahun penjara. Pasalnya, pacarnya masih di bawah umur dan seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Nias Selatan.

Selasa (21/8/2018) sore kemarin, Kepolisian Resor menyampaikan kronologi perkara Perlindungan Anak tersebut kepada awak media. Berawal dari laporan yang diterima Polisi dari MG Alias Ina Ani. Ibu dari Kamboja ini melaporkan bahwa anaknya yang masih sekolah itu disetubuhi ASH.

“Kejadian pada Senin, 3 April 2017, dan laporan dibuat pada 25 Oktober 2017,” ungkap Kepala Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan, pada Konferensi Pers di Aula Markas Polres Nias.

Kapolres Nias yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Jonista Tarigan dan PS Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, memaparkan kronologi kasus tersebut. Diawali ASH menghubungi korban melalui telepon, Minggu 2 April 2017, untuk mengajak korban berjalan-jalan.

Keduanya sepakat, karena sebelumnya telah berpacaran. Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 korban berangkat ke sekolah, tapi tidak masuk ke ruangan kelas.

Kamboja mengganti pakaiannya di kantin sekolah dan kemudian menjumpai ASH yang menunggu di persimpangan jalan, tidak jauh dari kantin sekolah itu.

Keduanya pun sepakat menuju Kota Gunungsitoli dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X milik tersangka. Dalam perjalanan, mereka berhenti di Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Tersangka melihat ada persimpangan jalan yang sunyi dan menuju ke sana, lalu berhenti di sebuah gedung kosong. Gedung tersebut adalah bekas Kantor Camat Gunungsitoli Selatan.

“Tersangka mengajak korban untuk turun dan menuju teras sebelah kanan  gedung kosong, dan melakukan hubungan intim atau persetubuhan. Setelah selesai melakukan perbuatan itu, tersangka dan korban kembali ke kampung mereka di Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan,” beber AKBP Deni Kurniawan.

Tidak terima atas perbuatan ASH terhadap putrinya, membuat MG melapor ke Polisi. Jika terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1), (2) subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, ASH terancam dibui 15 tahun penjara. (Niasti Zalukhu)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru