Jemput Korban Dari SMA di Kota Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Seorang warga Desa Hilizoi Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, harus mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Nias. Pemuda bernisial YG (28), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena melakukan persetubuhan dengan gadis belia, sebut saja namanya Futi yang masih berusia 17 tahun.
YG terancam dibui paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana,” beber Kepala Polres Nias, AKBP Deni Kurniawan, saat menggelar Jumpa Pers di Aula Mapolres Nias, Selasa (21/8/2018).
Kapolres mengungkapkan, YG yang sehari-harinya berstatus pengangguran harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, pemuda ini ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nias atas perbuatannya membawa lari perempuan yang belum dewasa dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Modusnya, YG yang mengaku berencana akan berangkat ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, menghubungi Futi yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Gunungsitoli. Kamis (16/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB, si Futi masih berada di sekolah.
“Futi tidak terima keinginan YG untuk ke Jakarta. Kemudian YG mengajak si Futi untuk bertemu dan akan menjemput esok harinya, dengan alasan sebagai kenangan terakhir perpisahan mereka sebelum ia berangkat,” ungkap AKBP Deni Kurniawan yang pernah menjabat Wakapolres Pematangsiantar dan Wakapolres Tebing Tinggi.
Keesokan harinya, Jum’at (17/8/2018) sekira jam tujuh pagi, YG berangkat dari rumah menuju sekolah Futi dengan mengendarai sepeda motor. Berselang sejam, ketika YG sudah tidak jauh dari sekolah dituju, tiba-tiba Futi meneelpon. Menanyakan apakah jadi dijemput dan dijawab jadi menjemput dan YG pun menunggu di depan gedung sekolah.
Sekira pukul 09.00 WIB, Futi keluar dari sekolah dan menemui YG. Seketika YG langsung tancap gas sepeda motornya dengan membonceng Futi meninggalkan sekolah menuju rumahnya di Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Di sana YG dan Futi menginap selama tiga hari. “Selama itu YG menyetubuhi Futi sebanyak tiga kali. Hingga kemudian si Futi dijemput keluarganya,” ujar pria yang dua kali menjabat Kepala Bagian Operasional, yakni di Polres Pematangsiantar dan Polres Bener Meriah.
Atas laporan orangtua korban, Polisi pun menangkap YG dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Nias. Impian berangkat ke Jakarta mencari pekerjaan kini sirna. Tiga hari indehoy dengan Futi, harus dibayar menginap di penjara setidaknya selama 1.825 hari. (Rindah Juliana Zendrato)