Disebut Telah Mencemarkan Nama Baik, dan Sudah Dilaporkan ke Polsek Lahewa
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Masyarakat Desa Sifaoroasi Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, resmi melaporkan Kasiani Zebua alias Ina Wati ke Polres Nias. Laporan yang ditujukan kepada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan itu, disampaikan 18 Agustus 2018 dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sifaoroasi, Sokhiziduhu Hulu.
Laporan berupa surat resmi pada tanggal 21 Agustus 2018 itu diterima Kapolres Nias melalui Inspektur Dua Fatieli Hulu selaku Kepala Seksi Umum Polres Nias.
Laporan pengaduan itu terkat video yang viral di media sosial Facebook, yang diunggah pertama kali oleh akun Fransiskus Nazara pada Minggu (19/8/2018) pukul 11.01 WIB. Ada dua video yang ramai ditonton dan dibahas para pengguna.
Bahkan sampai Selasa (21/8/2018) pukul 20.30 WIB, sudah ditonton 194.539 kali dan dibagikan kembali hingga 146 kali. Video pertama yang berdurasi 9 menit 19 detik, telah ditonton 165.894 kali dan 95 kali dibagikan. Sedangkan video kedua yang direkam 2 menit 50 detik, telah ditonton 28.645 kali dan dibagikan 51 kali.
Dalam surat berbunyi, KZ sangat mengganggu kenyamanan warga dengan membuat keributan. Berupa kata-kata kotor yang dilontarkan kepada warga setempat.
KZ juga disebut telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada warga lainnya, yakni Fonaziduhu Hulu Alias Ama Timu Hulu. Dengan menuduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh atau asusila terhadap dirinya tanpa ada bukti.
Kedua, KZ disebut meludahi beberapa orang warga yang datang untuk menegurnya. Bahkan dengan sengaja membuang kotorannya di atas meja rumah milik Ama Timu Hulu. Perbuatan KZ diakui bukan hanya sekali, tetapi sudah berulangkali membuat keributan dengan terus mendatangi rumah Ama Timu Hulu.
Baik di saat pemilik rumah berada di rumah, bahkan pada saat Ama Timu Hulu dan keluarga tidak sedang berada di rumah.
“KZ dengan sengaja menginap di teras rumah Ama Timu Hulu,” ujar Tim Kuasa Hukum Ama Timu Hulu, Sanotona Zebua SH, membacakan sebagian isi surat laporan ke Polres Nias.
Untuk mengklarifikasi kejadian sebenarnya menurut versi mereka. “Video yang diunggah di medsos itu hanya sepenggal-sepenggal, tidak sesuai dengan fakta yang dialamatkan kepada klien kami,” ujarnya lagi, Selasa (21/8/2018) siang.
Warga Desa Sifaoroasi melalui Kepala Desa Sokhiziduhu Hulu, memberitahukan kepada Kapolres Nias, bahwa Kasiani Zebua bukan warga Desa Sifaoro’asi. Dan Kades Sifaoro’asi bersama Aparat Desa telah beberapa kali menegur dan menyuruh KZ kembali ke rumahnya.
Akibat perbuatan KZ, Kepala Desa Sifaoro’asi memberitahukan situasi terakhir kepada Kepala Desa Hiligawoni Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Melalui surat sebanyak dua kali untuk melakukan penjemputan kepada warganya atas nama KZ.
Tidak hanya ke Kades Hiligawoni, diberitahukan juga kepada anak-anak dari KZ. Namun setelah mereka datang di lokasi, dan menjemput orangtua mereka, KZ tetap tidak ingin kembali ke rumahnya. Atas pemberitahuan dan permintaan penjemputan tersebut, Kepala Desa Hiligawoni mengutus sejumlah aparat desa.
Yakni Natola Zalukhu Alias Ama Jesi, Yama’aro Zalukhu alias Ama Niel, Afearo Zalukhu alias Ama Nefi untuk menjemput. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, bahkan merasa keberatan. Dan berkata tidak akan meninggalkan rumah Ama Timu Hulu.
Karena tidak mau dijemput, KZ aparat Desa Hiligawoni mengambil tindakan dengan mengikat tangan KZ dengan kain. Tetapi karena yang bersangkutan melawan, maka aparat Desa Hiligawoni meminta bantuan kepada masyarakat di lokasi pada saat itu. “Untuk membantu mengangkat ke sepeda motor milik aparat Desa Hiligawoni,” jelas Sanotona Zebua.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat warga Desa Sifaoroasi, Ama Timu Hulu telah melaporkan perbuatan KZ ke Kepolisian Sektor Lahewa (surat laporan polisi turut terlampir). Warga menyinggung Laporan Pengaduan KZ di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Nias Nomor: LP/201/VIII/2018/NS tanggal 16 Agustus 2018.
Tentang dugaan perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan terhadap dirinya. Yang dilakukan oleh Felius Lase, Litema Daeli, Setiaman Zendrato, Soziduhu Hulu dan Joniman Hulu,
“Kami masyarakat Desa Sifaoro’asi menyatakan dengan sesungguhnya, laporan tersebut tidak benar. Oleh karena itu, kami memohon Bapak Kapolres Nias agar laporan KZ ditinjau kembali. Kami juga menyatakan akan bersedia memberikan kesaksian kapan saja dibutuhkan di unit Reskrim Polres Nias,” ujar Sanotona Zebua.
Warga Desa Sifaoroasi sangat berharap dan memohon Kapolres Nias untuk melakukan proses hukum terhadap KZ atas perbuatan yang dilakukannya. Surat ini ditandatangani 35 orang dari elemen masyatakat Desa Sifaoroasi, dan termasuk Kepala Desa Sifaoroasi juga turut membubuhi tandatangannya. (Niasti Zalukhu)