Semua Biaya Perkara Akan Ditanggung Pemko Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Perubahan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Untuk itu, Pengadilan Negeri Gunungsitoli memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perubahan dokumennya.
Dimulai dari Kota Gunungsitoli yang penduduknya banyak mengalami ketidaksesuaian dokumen kependudukan.
Hari ini, Rabu 1(5/8/2018), PN Gunungsitoli melakukan kerja sama dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli. MoU tersebut ditandatangani di Auditorium Kantor Walikota Gunungsitoli.
Dihadiri Wakil Walikota Sowa’a Laoli, Sekretaris Kota Agustinus Zega, dan para pimpinan OPD. Sedangkan dari PN Gunungsitoli dihadiri para Hakim, Panitera dan Sekretaris, Wakil Panitera dan seluruh Panitera Muda.
Ketua PN Gunungsitoli, Merry Donna Pasaribu mengungkapkan, MoU yang dilaksanakan hari ini untuk merespon keluhan masyarakat. Khususnya penduduk Kota Gunungsitoli yang banyak mengalami kasus ketidaksesuaian dokumen kependukan.
Akibatnya sangat merugikan, karena terkendala saat melakukan berbagai kegiatan. “Terutama untuk melamar pekerjaan, karena identitas nama di ijazah tidak sesuai dengan akta kelahiran,” ujarnya saat sambutan.
Atas kendala tersebut, lanjut Merry Donna, masyarakat wajib melakukan perbaikan Akta Kelahiran. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, wajib mendapatkan Penetapan Pengadilan. Untuk melakukan perbaikan atau perubahan dokumen Akta Kelahiran tersebut.
Menurut Merry Donna, akibat banyaknya masyarakat yang mengalami kasus ketidaksesuaian dokumen kependudukan itu, ia berinisiatif berkomunikasi dengan Walikota Gunungsitoli.
“Akhirnya saya minta kepada Bapak Walikota, memfasilitasi masyarakat yang dokumen kependudukannya salah. Dengan cara mengajukan permohonan secara kolektif, dan tidak perlu mengikuti persidangan di PN Gunungsitoli,” katanya.
Tidak hanya permohonon kolektif, kemudahan lain diberikan PN Gunungsitoli. Yakni melakukan sidang keliling untuk penetapan perubahan dokumen kependudukan yang diajukan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Yakni Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
“Jadi kami akan mendatangi warga di tiap kecamatan. Hal ini tentu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya murah,” kata Merry Donna.
Merry Donna berterimakasih kepada Walikota Gunungsitoli yang bersedia menanggung seluruh beban biaya perkara. Untuk setiap masyarakat yang akan mengajukan permohonan perbaikan dokumen kependudukan ke PN Gunungsitoli. “Biaya setiap perkara permohonan adalah Rp161.000. Itu semua ditanggung oleh Pemko Gunungsitoli,” pungkasnya.
Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua menyatakan apresiasinya terhadap Ketua PN Gunungsitoli. Karena dapat memberikan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Gunungsitoli dengan sidang keliling ke seluruh kecamatan.
Ia berpesan kepada seluruh camat, agar segera menginventarisasi data penduduk yang membutuhkan pelayanan perbaikan dokumen kependudukan. Untuk difasilitasi mendaftarkan permohonannya ke PN Gunungsitoli.
Dalam MoU itu, dokumen kependudukan yang menjadi objek adalah perbaikan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, dan Nama Orangtua di Akta Kelahiran. Termasuk perbaikan kesalahan E-KTP dan Kartu Keluarga. “PN Gunungsitoli jangan mengabulkan permohonan masyarakat untuk melakukan perubahan nama, kalau sekedar supaya namanya menjadi keren,” pesan Lakhomizaro Zebua. (Dewisari Mendrofa)