Jaksa Pengacara Negara Sediakan Konsultasi Hukum Gratis
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Masyarakat Kepulauan Nias tidak perlu bingung jika ada persoalan hukum. Terlebih bagi mereka yang kurang atau bahkan tidak memahami aturan hukum. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyediakan jasa konsultasi hukum tanpa bayar alias gratis.
Layanan konsultasi hukum itu disediakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun pada Kejari Gunungsitoli.
“Benar. Pelayanan bantuan hukum sudah sejak lama disediakan kejaksaan di seluruh Indonesia. Siapa saja yang ingin berkonsultasi hukum, silahkan datang di jam kerja,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Pelaksana Tugas Kasi Datun, Daniel Raja Philips Hutagalung.
Terbaru, layanan konsultasi hukum kepada Ina Doni Harefa. Warga Desa Lasara Bahili Kota Gunungsitoli, yang merasa terancam oleh tindakan sekelompok pria yang merusak tanaman di kebunnya.
Janda dari mantan Kepala Desa Lasara Bahili itu ketakutan. Sebab para pria itu sering datang membawa parang. Sementara Ina Doni hanya sendirian di rumah, karena anaknya bekerja di luar.
“Kami jadi takut untuk ke kebun itu pak. Tanaman pun sudah dirusak. Padahal itu tanah kami dan sudah lama ada sertifikat,” kata Ina Doni Harefa seraya menunjukkan Sertifikat Hak Milik bernomor 00816 yang terletak di Dusun II Desa Lasara Bahili.

Daniel Hutagalung mengatakan, Jaksa Pengacara Negara atau JPN memberikan pelayanan hukum yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Sebelumnya Ina Doni telah melaporkan penyerobotan lahannya ke Polres Nias, dan telah dihentikan penanganan laporannya. Ina Doni sebagai pemohon, berkonsultasi hukum secara lisan mengenai tindakan apa yang harus ditempuh. Karena terjadi lagi pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh orang yang sama.
“Kesimpulannya, kami menyarankan agar dilaporkan kembali ke Polres Nias terkait peristiwa pengrusakan yang telah terjadi,” kata Daniel Hutagalung.
Menurut dia, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 , menguatkan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara. Peraturan itu tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Jaksa diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum dengan lingkup kewenangan berupa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan atau tindakan hukum lainnya.
Seluruh lingkup kewenangan Jaksa dalam penegakan hukum di bidang hukum perdata dan bidang hukum tata usaha negara tersebut di atas dilakukan oleh Jaksa semata-mata untuk dan atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun luar pengadilan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 2 Undang Undang Kejaksaan yang pada pokoknya menyatakan “…di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
“Sehingga, untuk penanganan perkara pada bidang datun, dalam hal ini Jaksa bertindak sebagai JPN,” katanya.
Kejaksaan melalui JPN bertugas untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam peran di berbagai bidang. Seperti tugas pelayanan hukum dengan memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja kejaksaan. (Sarofati Lase)