GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias datang ke lahan di samping rumah Berkat Damai Zebua di Dusun II Desa Lasara Bahili, Kota Gunungsitoli. Dua personel itu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi yang dilaporkan terjadi perusakan tanaman.
Sekitar setengah jam, dua bintara Polres Nias memeriksa TKP pada Jumat, 4 April 2025 mulai pukul 10.15 WIB.
“Dua penyidik yang datang pak. Ada dua saksi, yaitu ibu saya dan tetangga berbatas lahan, bapak Setiaman Zebua,” kata Berkat Damai Zebua kepada BaluseNias.
Berkat mengatakan, ada tanaman yang diduga dirusak oleh terlapor dibawa oleh penyidik sebagai barang bukti yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“Saya sangat berterimakasih karena kali ini laporan kami ternyata ditangani serius oleh Polisi. Semoga perkara ini tetap dikawal,” katanya.
Berkat mengaku pernah kasus serupa dengan TKP yang sama dilaporkan ke Polres Nias. Namun, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 akhirnya diterbitkan untuk perkara itu. Saat itu laporan dibuat oleh dan atas nama ibu kandungnya, yakni Fatinisa Harefa alias Ina Doni.
Itu sebabnya, kali ini aparat penegak hukum diharap menangani tuntas. “Semoga tidak lagi SP3, karena sekarang Berkat yang melaporkan sebagai pemilik tanah yang sah,” ujar Ina Doni.
Penyidik menyerahkan surat panggilan kepada saksi SZ dan Ina Doni dengan jadwal bertemu pada 8 April 2025 di ruang Satreskrim Polres Nias.
Sebelumnya diberitakan, Berkat Damai Zebua mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Nias pada Rabu, 19 Maret 2025 siang. Ia melaporkan enam orang yang merusak tanaman di atas lahan miliknya yang terletak di depan kediamannya.
“Saya merasa terancam. Karena mereka ada enam orang membawa parang, dan di rumah hanya ada ibu saya,” ujarnya usai membuat laporan kejadian tersebut di Mako Polres Nias.
Kepada petugas di SPKT, Berkat menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2025 sekira jam empat sore itu.
Saat itu ibu pelapor hanya seorang diri di rumah. Enam orang datang dengan membawa parang, lalu menebas tanaman-tanaman di lahan itu. Tanaman yang dibabat berupa singkong, daun serai, lengkuas, kunyit, jahe, talas dan tanaman lainnya.
“Habis membabat, lalu mereka bakar tanamannya yang dirusak. Saya takut, karena sendirian di rumah, dan mereka sering datang di sore hari,” imbuh Ina Doni Harefa.
Laporan Berkat Zebua diterima Kepala SPKT, AKP Ganda I Bate’e dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPLP/163/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Maret 2025.
Tidak hanya keterangan, Berkat Zebua juga menunjukkan bukti rekaman video ketika para terlapor mendatangi lahan dengan parang, dan membabat tanaman di atasnya.
Lahan bersertifikat atau SHM bernomor 00816 tersebut terletak di Dusun II Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Peristiwa tersebut diduga merupakan tindak pidana pengrusakan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan atau 406 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
“Kami jadi takut untuk ke kebun itu pak. Tanaman pun sudah dirusak. Padahal itu tanah kami dan sudah lama ada sertifikat,” jelas Ina Doni Harefa, yang suaminya pernah menjabat Kepala Desa Lasara Bahili. (Jamil Mendrofa)