GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Penyidikan kasus kematian seorang bayi tidak wajar di Asrama STT Sundermann Gunungsitoli pada Senin, 31 Agustus 2020 lalu terus bergulir. Penyidik telah meminta keterangan para saksi yang dianggap dapat membuka tabir perkara yang telah berjalan sekitar 56 bulan itu.
Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan perkara-perkara yang ditangani jajarannya tetap berjalan proses hukumnya. Meski pimpinan satuan atau penyidik yang menangani telah berganti, penanganan perkara berlanjut.
“Jangan menagih kepada kasat (kepala satuan) lama. Kalau ditangani Satreskrim, ya diteruskan untuk dituntaskan oleh kasat yang sekarang,” ujarnya saat beraudiensi dengan para aktivis pada awal Maret 2025 lalu.
Kapolres mengakui, ada kasus yang mudah ditangani, ada yang sulit dan belum terungkap. Pihaknya menginginkan setiap berkas dimajukan. “Harus beri kepastian hukum pada masyarakat, lanjut atau SP3 (terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, sudah tujuh orang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dimaksud. Ada yang saat ini berdomisili di Pulau Tello, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Selatan.
Ada juga saksi yang berdomisili di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara dan di Desa Hiliweto Gido, Kabupaten Nias. Dua saksi beralamat di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat juga telah diperiksa.
“Saksi yang ada di Mandrehe diperiksa di Polsek Mandrehe,” ujarnya melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Nias, Ajun Inspektur Tingkat Dua Motivasi Gea pada Selasa, 8 April 2025.
Bintara Polri angkatan tahun 2004 Gelombang 2 ini mengatakan, penyidik masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan seorang saksi yang akan dibawa oleh pihak polsek setempat ke Polres Nias. Setelah lengkap, baru disatukan dalam berkas untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Minggu ini akan kami kirimkan berkas perkara ke JPU,” terangnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan BaluseNias, sejumlah aktivis di Kepulauan Nias mempertanyakan penanganan kasus yang sempat membuat publik heboh itu. Sebab, hingga 55 bulan berjalan, proses hukumnya belum juga tuntas. (Jamil Mendrofa)