Tunjangan Tak Kunjung Dibayarkan, Kariaman Zebua Polisikan Bendahara Dana Desa

- Editor

Rabu, 15 Agustus 2018 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kariaman Zebua saat membuat laporan di SPKT Polres Nias. GUNAWAN HULU/BALUSENIAS.COM

Kariaman Zebua saat membuat laporan di SPKT Polres Nias. GUNAWAN HULU/BALUSENIAS.COM

Camat Akui Ada Usulan Pemberhentian, Tapi Belum Ada Surat Keputusan Walikota

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kariaman Zebua akhirnya habis kesabaran atas sikap Ketua dan Anggota Badan Permusyawarahtan Desa (BPD) Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kamis (15/8/2018) siang ia mendatangi Markas Kepolisian Resor Nias.

Untuk melaporkan dugaan penggelapan tunjangan oleh Bendahara Dana Desa Lasara Bahili tahun anggaran 2017 hingga saat ini. Ini puncak dari penantiannya selama hampir dua tahun, yang tak kunjung menerima haknya sebagai wakil rakyat di desanya.

“Kita sudah capek menunggu, dan sudah berkoordinasi. Namun sepertinya mereka tidak menghargai. Makanya saya buat laporan sesuai petunjuk SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Nias. Di mana sebenarnya saya datang langsung melapor,” katanya usai melapor di Polres Nias.

Dugaan penyalahgunaan dilakukan Ketua BPD dan jajarannnya itu, kata Kariaman Zebua, cukup beralasan. Sebab jika ia memang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD Lasara Bahili, tentu ada surat tembusan kepadanya.

“Tapi hal ini tidak ada. Nah ada apa bendahara dana desa tidak mengeluarkan tunjangan saya?  Di mana yang menandatangani SK saya adalah Walikota Gunungsitoli, dan berkat dukungan masyarakat di dusun saya,” tegasnya.

“Parahnya lagi, masa peraturan yang mereka buat pada bulan Agustus tapi dalam suratnya tertera Februari. Kan aneh itu, hal ini bisa dikonfirmasi kepada Anggota BPD lainnya,” imbuhnya.

Ia menuding Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu, kurang memahami aturan dan hanya mementingkan pribadi, di atas kepentingan umum.

“Sebagai wakil masyarakat, tentu kita harus pegang. Jangan hanya karena jabatan kita ini kita dicaci maki. Dan menjadi permasalahan di tatanan masyarakat bawah,” kata Kariaman Zebua yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Gunungsitoli.

Saat dikonfirmasi kepada Camat Gunungsitoli, Ekoarianto Zebua di ruangannya, Rabu (15/8/2018) kemarin, mengaku persoalan tersebut belum selesai. Ia menyebut telah turun ke lapangan untuk mencari solusi. Namun tidak ada tanggapan baik oleh kepala desa maupun Ketua BPD setempat.

“Tapi yang kami terima di sini adalah surat usulan pemberhentian anggota BPD atas nama Kariaman Zebua dan seorang lagi dengan nomor: 13/BPD-LB/VIII/2017. Alasannya, telah melanggar Tata Tertib Nomor I Tahun 2017 Desa Lasara Bahili,” ungkapnya.

Surat usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan belum turun surat dari walikota ataupun dari BPM.

Menanggapinya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Berkarya, Faa Mendrofa, meminta dicari benang kusut dari permasalahan ini. Agar tidak ada yang dirugikan dan tentu tidak menjadi konsumsi publik.

Ia mengatakan, Desa Lasara Bahili sangat dekat dengan Kantor Walikota Gunungsitoli. Ada baiknya pemerintah desa memberikan contoh dalam program pemerintah tentang dana desa. Apalagi Ketua BPD Lasara Bahili disebut ‘Handal’.

“Karena beliau (Theodore Hulu) salah satu mantan aktivis KNPI dan Anggota DPRD sebelumnya. Kita harapkan beliau memberikan contoh kepada generasi ke depan. Tentu harus berkarya dengan semangat pemuda untuk berkarya. Kita berharap beliau bisa mencari benang kusut dalam problem ini. Apalagi ia telah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli,” katanya.

Masih Faa Mendrofa, berharap kepala desa transparan, akuntabel dan terbuka kepada publik.  Apa duduk masalahnya, sehingga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terkendali.

Sebab Partai Berkarya sangat mendukung regenerasi muda yang menjadi tonggak pemerhati pembangunan ke depan. (Gunawan Hulu)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Jumat, 26 September 2025 - 19:36 WIB

Raih 4 Medali di Seleksi POPNAS XVII, 2 Petinju Gunungsitoli Bertarung di Piala Panglima TNI

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB