Camat Akui Ada Usulan Pemberhentian, Tapi Belum Ada Surat Keputusan Walikota
GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kariaman Zebua akhirnya habis kesabaran atas sikap Ketua dan Anggota Badan Permusyawarahtan Desa (BPD) Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kamis (15/8/2018) siang ia mendatangi Markas Kepolisian Resor Nias.
Untuk melaporkan dugaan penggelapan tunjangan oleh Bendahara Dana Desa Lasara Bahili tahun anggaran 2017 hingga saat ini. Ini puncak dari penantiannya selama hampir dua tahun, yang tak kunjung menerima haknya sebagai wakil rakyat di desanya.
“Kita sudah capek menunggu, dan sudah berkoordinasi. Namun sepertinya mereka tidak menghargai. Makanya saya buat laporan sesuai petunjuk SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Nias. Di mana sebenarnya saya datang langsung melapor,” katanya usai melapor di Polres Nias.
Dugaan penyalahgunaan dilakukan Ketua BPD dan jajarannnya itu, kata Kariaman Zebua, cukup beralasan. Sebab jika ia memang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD Lasara Bahili, tentu ada surat tembusan kepadanya.
“Tapi hal ini tidak ada. Nah ada apa bendahara dana desa tidak mengeluarkan tunjangan saya? Di mana yang menandatangani SK saya adalah Walikota Gunungsitoli, dan berkat dukungan masyarakat di dusun saya,” tegasnya.
“Parahnya lagi, masa peraturan yang mereka buat pada bulan Agustus tapi dalam suratnya tertera Februari. Kan aneh itu, hal ini bisa dikonfirmasi kepada Anggota BPD lainnya,” imbuhnya.
Ia menuding Ketua BPD Lasara Bahili, Theodore Hulu, kurang memahami aturan dan hanya mementingkan pribadi, di atas kepentingan umum.
“Sebagai wakil masyarakat, tentu kita harus pegang. Jangan hanya karena jabatan kita ini kita dicaci maki. Dan menjadi permasalahan di tatanan masyarakat bawah,” kata Kariaman Zebua yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Gunungsitoli.
Saat dikonfirmasi kepada Camat Gunungsitoli, Ekoarianto Zebua di ruangannya, Rabu (15/8/2018) kemarin, mengaku persoalan tersebut belum selesai. Ia menyebut telah turun ke lapangan untuk mencari solusi. Namun tidak ada tanggapan baik oleh kepala desa maupun Ketua BPD setempat.
“Tapi yang kami terima di sini adalah surat usulan pemberhentian anggota BPD atas nama Kariaman Zebua dan seorang lagi dengan nomor: 13/BPD-LB/VIII/2017. Alasannya, telah melanggar Tata Tertib Nomor I Tahun 2017 Desa Lasara Bahili,” ungkapnya.
Surat usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan belum turun surat dari walikota ataupun dari BPM.
Menanggapinya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Berkarya, Faa Mendrofa, meminta dicari benang kusut dari permasalahan ini. Agar tidak ada yang dirugikan dan tentu tidak menjadi konsumsi publik.
Ia mengatakan, Desa Lasara Bahili sangat dekat dengan Kantor Walikota Gunungsitoli. Ada baiknya pemerintah desa memberikan contoh dalam program pemerintah tentang dana desa. Apalagi Ketua BPD Lasara Bahili disebut ‘Handal’.
“Karena beliau (Theodore Hulu) salah satu mantan aktivis KNPI dan Anggota DPRD sebelumnya. Kita harapkan beliau memberikan contoh kepada generasi ke depan. Tentu harus berkarya dengan semangat pemuda untuk berkarya. Kita berharap beliau bisa mencari benang kusut dalam problem ini. Apalagi ia telah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli,” katanya.
Masih Faa Mendrofa, berharap kepala desa transparan, akuntabel dan terbuka kepada publik. Apa duduk masalahnya, sehingga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat terkendali.
Sebab Partai Berkarya sangat mendukung regenerasi muda yang menjadi tonggak pemerhati pembangunan ke depan. (Gunawan Hulu)