GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Enam organisasi yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Peduli Kepulauan Nias atau Farpken, berunjukrasa di Markas Komando Polres Nias. Mereka meminta Polisi melakukan tindakan tegas atas aksi-aksi preman yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Polisi jangan ragu menindak ormas (organisasi masyarakat) preman, yang bertindak seenaknya dan melanggar hukum,” kata Agri Helpin Zebua dalam orasinya pada Kamis, 10 April 2025.
Helpin yang juga Ketua DPD Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Kepulauan Nias ini menyinggung tindakan oknum pimpinan dan anggota ormas yang berbuat sesuka hati. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut telah melangkahi tugas polisi dan kewenangan pemerintah.
“Kami minta pimpinan GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Kota Gunungsitoli) ditindak tegas. Jangan pilih bulu, jangan tebang pilih, siapa pun dia jika melanggar, tindak tegas,” katanya.
Helpin mengaku mendukung langkah hukum yang telah dilakukan Polres Nias terhadap kasus kekerasan melibatkan Anggota GRIB tersebut pada Selasa, 5 November 2024 lalu. Tiga orang telah ditahan dan didudukkan sebagai terdakwa.
“Memang tiga sudah disidangkan. Tapi apakah sudah ditelusuri siapa dalang di baliknya? Oknum itu masih bebas berkeliaran. Kami minta Kapolres Nias tidak tinggal diam, kami di barisan pendukung. Mestinya ormas bantu masyarakat, bukan menyusahkan,” tegasnya.

Farpken menyayangkan jika membiarkan oknum berkedok ormas berkeliaran melakukan tindakan preman. Sehingga memicu oknum-oknum lain melakukan aksi preman yang mengintimidasi pengusaha dan para pedagang.
“Ada oknum preman menakut-nakuti dan meminta uang pada pedagang. Kota Gunungsitoli sedang terganggu preman. Banyak pengusaha mengeluh. Kami dukung Polres Nias untuk menindak tegas,” pungkasnya.
Merespon aksi damai itu, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menerima pendemo dengan diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan. Didampingi dua kepala unit, Kepala Bagian SDM Kompol Dodi Nainggolan dan Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat AKP Marson WK.
“Kami tak menyalahkan ormasnya, tapi oknumnya,” kata Edward Firman Firdaus Lahagu selaku pimpinan aksi dalam dialog di Ruang Graha Sanika Satyawada.
Mendukung langkah hukum yang dijalankan Polres Nias terhadap anggota GRIB dimaksud, Edward Lahagu mengaku banyak pihak siap membantu. Mereka juga ingin menghilangkan persepsi jika Polres Nias lamban menangani perkara tersebut.
“Jika sulit mendatangkan saksi ahli, kami siap bantu. Jika perlu dana, tapi efesiensi anggaran, kami siap membantu,” ujarnya.
Turut dalam dialog, Markus Kaide Hulu meminta Polres Nias memberikan kepastian hukum dalam kasus sweeping oleh GRIB Gunungsitoli. “Kami melihat ada penghasutan, masuk Pasal 160 dan 161 KUHP. Kami siap dukung penuh tindakan hukum oleh Polres Nias, karena jelas mereka telah melanggar hukum,” katanya.
“Jika tidak ditindak, maka semua organisasi akan lakukan hal seperti itu di mana pun. Agar ada efek jera, tidak lakukan tindakan semena-mena,” sahut Sonny Lahagu.
Menurut Kasat Reskrim, penyidik telah melakukan pengembangan kasus dimaksud dengan memeriksa sejumlah saksi. “Kami sudah periksa tujuh saksi lagi, dan segera terbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru,” katanya.
“Saksi ahli diperlukan agar polisi tak salah dalam langkah hukum,” imbuhnya, seraya menjelaskan kebanyakan perkara yang ditangani Polres Nias adalah tindak kekerasan. (Jamil Mendrofa)