Arlius Zebua: Ini Pembelajaran Bagaimana Menghargai Persidangan
LUBUKPAKAM – BALUSENIAS.COM
Pemandangan tidak biasa terjadi saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/8/2018) lalu. Saat disidangkan perkara bernomor: 1730/Pid.B/2018/PN.LBP, Arlius Zebua selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan surat kepada Majelis Hakim.
Isi surat yang langsung dibacakan, menegur Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengenakan Bef atau Dasi Putih.
Saat sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Liberty Oktavianus Sitorus, Penasehat Hukum Terdakwa langsung memohon kepada Majelis Hakim. Agar memerintahkan JPU menaati tata tertib penggunaan atribut dalam proses persidangan.
Permohonan yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan langsung oleh Arlius Zebua dalam persidangan itu didengar seluruh pengunjung sidang. Hakim Ketua dan Hakim Anggota pun melihat Nara Valentina Naibaho sebagai JPU dan rekannya tidak memakai Bef sebagai kelengkapan atau atribut Toga yang dikenakan.
Hakim pun memerintahkan JPU segera mengenakan Bef. Perintah itu pun spontan dilaksanakan. Namun JPU tidak membawa Bef, sehingga akhirnya meminjam pada orang lain.
Ditanya soal sikap protesnya, Arlius Zebua menyebut apa yang dimohon bukan tidak berdasar hukum. Hal itu sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang dan peraturan sesuai Pasal 230 ayat 2 KUHP.
Yang menyebut, Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Panitera mengenakan pakaian sidang serta atribut masing-masing. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana juga disebutkan. Yakni pada Pasal 4 ayat 1 dan 2, dengan bunyi:
- Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, para perangkat persidangan menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini.
- Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diatur apa yang harus dikenakan. Bagi Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum adalah Toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan Bef dengan atau tanpa peci.
“Pada prinsipnya hal yang kami mohonkan itu untuk pembelajaran. Bagaimana menghargai Persidangan dan memahami serta menjalankan UU dan PP sebagaimana mestinya,” beber Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Satria Wira Buana dan Rekan ini.
Ia berkantor di Jalan Sultan Serdang Pasar VI No.438 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. (Martin Zebua)