Ketua TPK Mengaku Tidak Dilibatkan
AFULU – BALUSENIAS.COM
Tanpa papan nama proyek, Perkerasan Jalan di Dusun I Desa Laurufadoro Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara tetap berjalan. Padahal papan informasi penting untuk diketahui masyarakat sebagai pengguna hasil proyek yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kegiatan yang dikerjakan warga setempat itu diduga tidak melibatkan pihak-pihak berwenang.
Saat dikunjungi pada Kamis, (16/8/2018) lalu, proyek perkerasan jalan tampak dari depan rumah Ama Rinu Waruwu menuju gedung Gereja GTDI. Terlihat material yang digunakan adalah batu putih (Bukho) berukuran 15/20, dan langsung dihampar Sirtu Bukho.
Untuk Tembok Penahan Tanah, bahan yang dipakai juga Bukho. Sedangkan untuk campuran semen yang dipakai adalah Pasir laut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Laurufadoro, Iza’aki Waruwu mengaku pekerjaan itu sudah sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) kegiatan. Baik material yang digunakan maupun anggarannya.
“TPT dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak ada, tapi partisipasi desa itu. Pasir laut untuk pembangunan Dana Desa bisa saja, terkecuali proyek,” katanya saat ditanya soal pemakaian pasir laut pada pembangunan TPT tersebut.
Ditemui di kediamannya, Selasa (21/8/2018), Simeoni Waruwu yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Laurufadoro, mengakui tidak terlibat dalam proyek itu. Sebab hingga kini ia belum menerima Surat Keputusan sebagai Ketua TPK Dana Desa Lauru Fadoro.
“Saya menjelaskan lagi, dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tahun 2018 itu diambil alih oleh kepala desa, tanpa memfungsikan saya sebagai pengurus. Apalagi disebut sebagai ketua TPK, dalam hal ini saya kecewa,” ungkap pria yang biasa dipanggil Ama Resti.
Ama Resti menambahkan, jika ada masalah atau penyalahgunaan keuangan negara pada proyek Dana Desa Laurufadoro tahun 2018 itu, dia tidak mau ikut bertanggungjawab. Dia sangat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk segera tanggap hal ini.
Terlebih Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai pihak pengawas. Sebelum timbul kerugian negara dan jelas merugikan masyarakat.
“Karena yang mengelola kegiatan Dana Desa itu adalah langsung kepala desa sendiri tanpa melibatkan TPK yang telah disepakati melalui musyawarah masyarakat Desa Laurufadoro,” pungkas Ama Resti. (Febeanus Zalukhu)