GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Puluhan massa berunjukrasa di PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal atau PPNFT Gunungsitoli pada Selasa, 15 April 2025 siang. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi atau GMICAK, menyuarakan sejumlah tuntutan.
Yason Yonatan Gea selaku pimpinan aksi, meneriakkan 14 poin tuntutan. Tuntutan awal adalah agar Manager PPNFT Gunungsitoli, Waluyo, dan Hanif Rajasa sebagai Sales Branch Manager diberhentikan.
Sebab, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta tidak melakukan fungsi pengawasan. “Copot Kepala Fuel Terminal Gunungsitoli, copot Sales Branch Manager,” teriaknya saat orasi di Jalan Binaka KM 14 Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Pendemo menduga, PPNFT Gunungsitoli melakukan pembiaran atas aksi nakal pengusaha. Pengunjukrasa meminta dicabut izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang melanggar aturan.
“Cabut izin SPBU yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran tentang pendistribusian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi yang tidak sesuai SOP (standard operating procedure),” katanya membacakan tuntutan.
Menurut pendemo, ada SPBU yang diduga melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi kepada pelaku usaha berbagai bidang. Misalnya pengusaha Asphalt Mixing Plant atau pencampur komposisi aspal dan Stone Chrusher atau pemecah batu.
Tidak itu saja. BBM bersubsidi juga diduga mengisi alat berat, kapal laut, dan sampai ke pengecer yang menggunakan mesin Pertamini. PPNFT Gunungsitoli juga diduga melakukan pencemaran lingkungan dan laut dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai regulasi.
Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias, Suarnatal Waruwu, mengaku poin tuntutan mereka berdasarkan temuan selama tujuh bulan. Hampir semua SPBU di kabupaten dan kota tidak melakukan SOP tentang penjualan BBM.
“Ada bukti video, mengambil BBM dengan drum dan jeriken. Lihat ada LSM atau wartawan langsung lari,” katanya dalam orasi.
“Tutup SPBU nakal yang langgar kesepakatan dengan anda sebagai Depo Pertamina. Khususnya SPBU di KM 3 dan depan Markas Kodim,” teriaknya.
Tidak hanya pihak Pertamina, dua instansi pemerintah juga jadi sorotan pendemo. Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di lima kabupaten dan kota diduga bermain mata.
Dalam hal mengeluarkan rekomendasi tanpa memverifikasi dan validasi jangka waktu, dan jumlah konsumsi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP. Hal ini disinyalir pelaku usaha pengangkutan melanggar SOP.
Pelaku usaha pengecer BBM bermerek Pertamini diduga tidak mengantongi rekomendasi dalam pengambilan BBM Bersubsidi. (Jamil Mendrofa)