GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Cakraeli Meiman Putra Lase kembali ditanyai oleh Penyidik Polres Nias pada Kamis, 17 April 2025. Namun, kali ini ia dimintai keterangan di tempat kejadian perkara sebagaimana laporannya kepada Polisi.
Pria berusia 32 tahun ini melaporkan penganiayaan disertai pengancaman oleh AH dan sejumlah rekannya yang mengaku warga Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nias pun turun mengecek TKP tadi siang. Cek TKP itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan menyocokkan dengan keterangan Putra Lase.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 April 2025 di Jalan Diponegoro KM 4 Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Tepatnya, di tepi jalan sebelah kiri Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Penyidik dari Unit 1 Satreskrim Polres Nias, Brigadir Polisi Andi Waruwu dan seorang rekannya melakukan investigasi di TKP.

Putra Lase selaku pelapor, menjelaskan kronologi kejadian. Sejumlah awak media yang kebetulan melintas, ikut menyaksikan Cek TKP.
“Saya tidak senang dan merasa tidak nyaman atas penganiayaan serta ancaman itu. Makanya saya meminta keadilan dan perlindungan dari pihak penegak hukum,” katanya.
Ikut menyaksikan Cek TKP, Gunawan Hulu mengaku, kejadian penganiayaan serta pengancaman yang terjadi kepada Cakraeli Lase, akan menjadi perhatiannya.
“Kita tidak diam, akan mengawal kasus ini mulai dari penyelidikan, gelar tahap sidik, gelar perkara hingga ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
“Jika kita biarkan kejadian yang terjadi seperti ini, dan tidak dibawa ke ranah hukum, pihak terduga yang dilaporkan ini akan merajalela dan tidak ada rasa manusiawi,” pungkasnya.
Dalam laporan yang dibuatnya pada 15 hari lalu, Putra Lase mengungkapkan, saat itu ia sedang bekerja mengatur truk yang mengangkut tanah timbunan masuk dan keluar area kerja. Saat lalu lintas sedang ramai, ia melihat terlapor bertengkar dengan pemilik tanah timbunan di pinggir jalan umum.
“Saya coba melerai terlapor, tapi AH arogan dan bersama teman-temannya tidak terima karena saya lerai . AH langsung mencekik leher saya dan mengeluarkan kata-kata ancaman,” ujarnya.
“Aku patahkan lehermu, ku matikan kau nanti, malam kita jumpa,” ungkap Putra Lase menirukan kata-kata AH.
Mendengar ancaman AH, Putra Lase mengaku menghindar dari pinggir jalan umum tersebut. “Tak terima perlakuan terlapor, saya mengambil visum di Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli dan melapor ke Polres Nias,” katanya.
Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi atau STPLP bernomor: STPLP/197/IV/2025 SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Putra Lase berharap Polres Nias menindak tegas AH dan laporannya diproses sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polres Nias diminta memberikan perlindungan dan keselamatan bagi dirinya beserta keluarga. (Jamil Mendrofa)