GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Febeanus Zalukhu mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 15 Mei 2025. Kali ini untuk mendesak perkara yang dilaporkannya tiga pekan lalu. Dugaan korupsi dan nepotisme pada SMK Negeri 1 Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
“Kita mendesak agar laporan itu dituntaskan. Kapan saya dimintai keterangan sebagai pelapor,” ujarnya saat ditemui di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Gunungsitoli.
Tidak sendiri, Febeanus yang juga Ketua DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya atau Gemantara Kepulauan Nias, disertai tiga rekannya. Fasaaro Zalukhu dan Itoloni Gulo yang mendampingi sebagai Kuasa Hukum, dan Aris Harefa.
Dijelaskan Febeanus, laporan resmi dengan nomor:124/LP/GMR-R.Kepnis/IV/2025 itu tidak akan didiamkan. Sampai dimana penanganannya, akan terus dipantau. “Laporan ini bukan main-main, serius, dan harus saya pertanggungjawabkan. Makanya saya tunggu kapan dipanggil untuk diperiksa,” tegasnya.
“Info dari Jaksa, berkas laporannya sudah diterima akan segera dipelajari,” kata Faasaro Zalukhu, usai bertemu dengan salah seorang Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus.
Menurut Fasaaro, Jaksa mengakui banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejari Gunungsitoli. Sehingga, harus antri dipelajari dan didalami kasusnya. Namun, setiap berkas laporan tetap ditangani.
“Katanya minggu depan akan dilakukan ekspose,” ujarnya.
Ekspose Perkara adalah pertemuan internal kejaksaan untuk membahas suatu perkara, agar teliti dalam penyelidikan maupun penyidikan sehingga bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita percaya Jaksa profesional dalam bekerja. Memang tidak mudah menangani perkara, meski pun bukti dan data lengkap. Jadi kita lihat saja proses hukumnya ke depan,” imbuh Itoloni Gulo.
Kedua advokat tersebut bertekad mengawal penanganan kasus terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa itu.
“Saya lagi di Medan, ada dinas luar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli melalui pesan, saat hendak dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dan nepotisme yang dilaporkan Febeanus terkait Pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024. Berkas laporan berdasarkan hasil investigasi mendalam selama beberapa bulan.
Investigasi langsung ditambah informasi terpercaya dari sejumlah sumber. Dalam laporan telah disertai lampiran dokumen, agar jaksa lebih mudah melakukan penyelidikan. “Kami laporkan kepala sekolah, inisial SLH dan bendaharanya, RLN,” ujarnya.
Dugaan korupsi dimaksud, kata Febeanus, terindikasi pada sejumlah hal yang ditemukan. Salah satunya, ada bidang-bidang yang belum dilaksanakan oleh kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP.
Hal itu berdasarkan data Dana BOSP di SMKN 1 Lahewa dan disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2023 dan 2024.
Soal nepotisme yang disebutnya, adalah hubungan kepala sekolah dengan bendahara. “Keduanya itu pasangan suami dan istri,” kata Febeanus seraya menunjukkan foto pasangan yang dimaksud.
Menurut Febeanus, hubungan itulah yang membuat pelaksanaan program dana BOSP tidak berjalan baik, terlebih pengawasannya. Sebab tidak pernah ada pertemuan antara guru dan komite sekolah.
“Makanya beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal, karena kurangnya transparansi dan terbuka penggunaan dana BOSP. Kondisi bangunan dan lingkungan sekolah juga tidak terawat,” tegasnya, kembali menunjukkan puluhan foto di areal sekolah tersebut.
Jika penyelidikan jaksa nantinya dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara sesuai laporannya, Febeanus berharap ada tindakan tegas. Harapannya, yang terbukti bersalah dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pria yang juga seorang jurnalis ini berharap, pihak Kejari Gunungsitoli dapat mengungkap dugaan korupsi dan nepotisme sebagaimana laporannya.
“Kita tunggu saja proses dari pihak jaksa. Kita juga sudah siapkan data dan saksi bila dibutuhkan,” pungkasnya.
SMKN 1 Lahewa beralamat di Jalan Arah Onozalukhu Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Dari Data Pokok Pendidikan, sekolah ini memiliki 181 peserta didik yang terdiri dari 96 laki-laki dan 85 perempuan.
Sedangkan guru ada 23 orang dan tenaga pendidik empat orang dengan sembilan rombongan belajar yang terbagi di 20 ruang kelas. Sekolah ini beroperasi dengan SK Izin Operasional bernomor: 421.5/8648-POP/DISDIK/2012 tanggal 13 Juni 2012.
Sekolah ini berdiri dengan SK Pendirian Sekolah bernomor: 421.5/8648-POP/DISDIK/2012 tanggal 13 Juni 2012. Memiliki masing-masing 1 ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha dan ruang bangunan. (Jojor Masihol Marito)