Diduga Buang Limbah Berbahaya Sembarangan, 4 Karyawan RS Bethesda Digiring Polisi

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melakukan olah TKP di lokasi yang menjadi pembuangan limbah medis RS Bethesda. HUMAS POLRES NIAS/BALUSENIAS.COM

Personel Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nias melakukan olah TKP di lokasi yang menjadi pembuangan limbah medis RS Bethesda. HUMAS POLRES NIAS/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Empat karyawan Rumah Sakit Bethesda digiring ke Kepolisian Resor Nias pada Selasa, 20 Mei 2025 pagi. Mereka diduga membuang limbah medis tidak sesuai peraturan berlaku. Penangkapan dilakukan Personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 yang tidak sesuai aturan hukum.

Tim Satreskrim Polres Nias pun bertindak cepat melakukan penyelidikan dengan membuntuti kendaraan yang mengangkut limbah medis rumah sakit itu. Kendaraan ternyata menuju Tempat Penyimpanan Sementara di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua kotak besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum.

“Empat pria yang merupakan karyawan RS Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti,” ungkap Kepala Polres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan.

Mereka yang diamankan itu adalah DFZ (19 tahun), CL (28 tahun), DL (26 tahun), dan FMSL (18 tahun).

Dijelaskan AKP Adlersen Lambas Parto, tindakan mengamankan empat karyawan itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum. Khususnya terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. “Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” katanya.

Tidak hanya empat karyawan, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pengangkut barang dan dua kota berisi limbah medis padat. Selain mendatangi tempat kejadian perkara, Unit IV Satreskrim Polres Nias telah menginterogasi para terduga pelaku. Untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Nias. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Berita Terbaru