Pengembangan Kasus Sweeping, Ketua dan 4 Anggota GRIB Jaya Gunungsitoli Ditahan

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pentolan GRIB Jaya Kota Gunungsitoli digiring menuju ruang tahanan Mako Polres Nias pada Jumat, 23 Mei 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Para pentolan GRIB Jaya Kota Gunungsitoli digiring menuju ruang tahanan Mako Polres Nias pada Jumat, 23 Mei 2025. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias menahan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, SM pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tidak sendiri, empat orang anggota organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya juga ikut ditahan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 KUHP.

Yang diduga turut serta dan atau memerintahkan anggotanya melakukan aksi sweeping pada Selasa, 5 November 2024.

SM dan empat orang lainnya digiring ke ruang tahanan Mapolres Nias pada pukul 13.28 WIB. Mereka dibawa dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Nias.

SM diborgol tangannya bergandeng dengan LL, yang adalah Wakil Ketua GRIB Jaya Gunungsitoli. Dua tersangka lainnya juga diborgol bersamaan.

Ketua GRIB Jaya Kota Gunungsitoli bersama empat anggota ormasnya digiring ke ruang tahanan Polres Nias. AVRIL LAOLI/BALUSENIAS.COM

Satu lagi dikawal ketat Penyidik Satreskrim Polres Nias. Kelimanya digiring dengan dikawal PS Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua.

SM dengan kesadaran sendiri datang ke Mako Polres Nias pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. Ia pun diperiksa sebagai tersangka sejak malam. Terlihat empat orang mendampinginya sebagai Kuasa Hukum.

“Iya, sudah ditahan. Rilis resmi nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kasi Humas Polres Nias, Motivasi Gea mewakili Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani.

Informasi yang diterima BaluseNias, kasus yang menjerat mantan Prajurit TNI ini adalah pengembangan dari kasus yang menjerat tiga anggota GRIB Jaya Gunungsitoli.

Senin, 11 November 2024, empat anggota GRIB Jaya Gunungsitoli ditangkap di lokasi Wahana Hiburan milik GRIB Jaya, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli.

Tiga di antaranya akhirnya menjalani proses hukum hingga ke penuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Mereka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan saat melakukan aksi sweeping di sebuah tempat hiburan malam. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Masih Tersenyum
Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan
Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?
Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Berita ini 3,007 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:01 WIB

Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Masih Tersenyum

Jumat, 14 November 2025 - 20:16 WIB

Tilap Dana Desa Dengan Bikin LPJ Palsu, Mantan Bendahara Desa Tuhegeo II Ditahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasat Reskrim dan Kapolsek Idanogawo Berganti, Kemana dan Dari Mana Pejabatnya?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru