GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Desa Sihare’o II Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melaksanakan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lewat Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 di Aula Kantor Pemerintah Desa Sihare’o II Tabaloho, telah terpilih pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Ada enam orang yang menjadi pengurus.
Julfin S Harefa sebagai ketua dengan dua wakilnya. Yakni, Ama Carlisa Ndraha sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota dan Ama Muel Semua menjadi Wakil Ketua Bidang Usaha.
Di posisi sekretaris adalah Vicky M Lase, dan Sari Agnes P Mendrofa sebagai bendahara. Satu orang sebagai anggota adalah Yanuari Ndraha.
Forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi. Yaitu, Yuliaman Harefa, Febri Ndraha dan Marlina Zendrato.
Musdes Khusus itu menyepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi berbentuk baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihare’o II Tabaloho.
Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan, meliputi usaha simpan pinjam, sarana untuk perikanan atau nelayan dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian.
Forum yang dibuka oleh Pj Kepala Desa Sihare’o II Tabaloho, Yuliaman Harefa, dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi. Antara lain, Kantor Camat Kota Gunungsitoli, Pendamping Desa, Bintara Pembina Desa Koramil 0213-01 Gunungsitoli, serta Dinas Perindustrian Dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Gunungsitoli.
Hadir juga sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Sebagai pimpinan rapat, Yuliaman Harefa menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap koperasi ini bisa berjalan sesuai keinginan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dengan transparan dan profesional” ujarnya.
Dinas Perindustrian Dan Koperasi UKM Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Koperasi, Bintang Zebua, memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Sebagaimana Inpres dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kami mendukung, dan siap mendampingi program-program dari Koperasi Merah Putih ini,” tegasnya.
Yuliaman Harefa berterimakasih kepada pemerintah pusat, serta Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sihare’o II Tabaloho.
“Dengan terpilihnya pengurus Koperasi Desa Merah Putih, kami warga Desa Sihare’o II Tabaloho berharap agar dapat bekerja untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan,” tuturnya.
Setelah pelaksanaan Musdes Khusus, pemerintah desa diharap segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya. Membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihare’o II Tabaloho.
Koperasi Merah Putih adalah salah satu program strategis yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Peluncuran resminya dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini bukan sekadar formalitas. Koperasi Merah Putih hadir sebagai upaya nyata memperkuat ekonomi desa, memperluas kesejahteraan masyarakat, dan mendekatkan akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan penting
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Sesuai namanya Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang secara khusus ditujukan untuk rakyat Indonesia di desa dan kelurahan. Intinya, koperasi ini ingin mendorong masyarakat lokal untuk membentuk lembaga ekonomi mandiri yang dijalankan dengan semangat gotong royong dan prinsip keadilan.
Gagasan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 3 Maret 2025. Harapannya, koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa dan membantu menciptakan ketahanan pangan serta memperluas inklusi keuangan.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih Desa
Bukan cuma usaha simpan pinjam saja, Koperasi Merah Putih Desa akan mempunyai 7 unit usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lokal: Apotek, Klinik, Unit simpan pinjam, Pengadaan sembako, Pergudangan dan cold storage, Layanan logistik dan Kantor koperasi.
Selain itu, koperasi juga bisa membuka usaha lain seperti pertanian, peternakan, atau pariwisata. Intinya, fleksibel sesuai potensi desa Anda.
Berapa Modal Koperasi Merah Putih?
Modal awal Koperasi Merah Putih sebesar Rp 3 miliar per unit. Modal ini bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya yang diatur perundang-undangan. Jadi, dukungan dari pemerintah sudah disiapkan agar koperasi bisa langsung jalan tanpa harus pusing soal dana awal.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Kehadiran koperasi ini bukan cuma formalitas. Banyak sekali manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat desa seperti menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pelayanan ekonomi jadi lebih cepat dan sistematis.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, menjaga harga konsumen lebih stabil dan harga jual petani jadi lebih baik hingga mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Dengan manfaat sebesar ini, koperasi ini berpotensi jadi tulang punggung ekonomi desa. (Sarofati Lase)