GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Empat pelajar salah satu SMA di Kota Gunungsitoli terancam hukuman penjara selama sembilan tahun. Mereka didakwa melakukan penganiayaan atau kekerasan berat terhadap temannya, ETZ yang berusia 17 tahun pada Maret 2024 lalu.
Hari ini, keempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda pemeriksaan saksi. Setelah persidangan sebelumnya dengan agenda Diversi pada Kamis, 22 Mei 2025, kedua pihak gagal bersepakat.
Mereka adalah MSC dan FT yang berusia 16 tahun, serta JFL dan ADL yang berumur 17 tahun. Pada Kamis, 15 Mei 2025, keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Gunungsitoli.
Mereka disidang dengan perkara bernomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gst. Pendakwa ada tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Yakni Sunwarnat Telaumbanua, Nicholas Albertus Laksamana Simanjuntak, dan Hendra Poltak Tafonao.
Empat remaja tersebut didakwa Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76c Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sejumlah pasal lain juga didakwakan. Ancamannya, hukuman penjara sampai sembilan tahun.
Orang tua korban berharap Ketua PN Gunungsitoli dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk berlaku adil. Hal itu dikatakan pada BaluseNias pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Kami minta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak kami, sebagai korban kekerasan penganiayaan berat,” ujar EZ yang merupakan Anggota DPRD di salah satu kabupaten wilayah Kepulauan Nias.
Politisi Partai Demokrat ini menyayangkan, pihak sekolah anaknya tidak pernah memberikan sanksi kepada para pelaku pidana anak. Justru ikut memohon penangguhan para pelaku atas penahanan atas perintah Ketua PN Gunungsitoli pada Senin, 26 Mei 2025.
“Melihat keadaan ini, saya orang tua korban meminta agar segera pimpinan SMA yang bersengkokol dalam kasus ini segera dilakukan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
Penasihat Hukum korban, Seven Putra Darius Zebua, mengapresiasi tindakan Ketua PN Gunungsitoli, Zulfadly. Juga kepada Junter Sijabat sebagai Ketua Majelis Hakim para perkara pidana anak itu.
“Saya apresiasi atas ketegasannya meminta jaksa menahan empat pelaku. Sikap tegas itu telah mencerminkan penegakan hukum yang fair atau adil,” katanya.
Ia menegaskan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, nantinya akan memberi putusan yang seadil-adilnya.
“Harapan kita sebagai pihak korban, untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang bergulir benar-benar dijalankan menurut hukum,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan dengan pengeroyokan terhadap korban ETZ, mengakibatkan keretakan pada tulang lengan kanannya. Sesuai hasil pemeriksaan dokter forensik salah satu rumah sakit di Kota Medan, korban mengalami cacat fisik. (Sarofati Lase)