GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
SBH, menyerahkan diri ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias. Ia termasuk tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
Pria berusia 38 tahun ini adalah pentolan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya Kota Gunungsitoli.
“Tersangka menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satreskrim, AKP Adlersen Lambas Parto, pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dijelaskannya melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Martinus Gea, SBH ditahan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial YL.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari hasil penyelidikan, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 16 Mei 2025. Lima di antaranya, telah menyerahkan diri secara sukarela.
Mereka telah lebih dahulu ditahan pada Jumat, 23 Mei 2025. Kelimanya adalah SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30).
Tersangka utama, SM dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
“Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa seperti yang dikenakan pada SBH,” kata Aipda Motivasi Gea dalam keterangan pers.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial MYT, masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut AKP Adlersen Lambas Parto, penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yakni AG (28), AH (32), dan TZ (35), telah lebih dahulu ditahan pada Selasa, 12 November 2024.
Mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Senin, 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan tersangka yang telah divonis, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut.
Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat.
Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap korban serta pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.
Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengecekan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat yang berada di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. (Avril Laoli)