GIDO – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kabupaten Nias melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA senilai Rp47.657.184.355,02 Tahun Anggaran 2024. Nilai itu didapat dari selisih penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun anggaran 2024.
Hal itu menjadi kesimpulan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias.
“Penerimaan Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.146.998.730.083, 44. Sementara Pengeluaran Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.099.341.545.728,42,” ungkap Wakil Bupati Nias, Arota Lase pada Senin, 3 Juni 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Nias.
Arota Lase menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.
Ia mengatakan, Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan terhadap realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Nias untuk memperoleh persetujuan penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Pemerintah daerah wajib untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan.
Yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Wabup menjelaskan, Pemkab Nias telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Yang telah disesuaikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan LHP tersebut Pemkab Nias meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk yang keempat kalinya.
Diakuinya, pelaksanaan berbagai agenda pembangunan yang telah dijalankan sebagaimana tertuang dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen segenap pemangku kebijakan di Kabupaten Nias.
“Terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan segenap lapisan masyarakat karena telah berperan aktif mendukung pelaksanaan APBD tersebut,” ucap Arota Lase.
Rincian Realisasi APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 dapat dilihat dengan jelas dan terurai pada Penjabaran Perhitungan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 dan juga pada buku LKPD Tahun Anggaran 2024.
Di dalamnya juga terdapat Rincian Aset atau Kekayaan serta Kewajiban Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.
Pemkab Nias berterimakasih dan mengapresiasi pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias. Yang telah bekerja dan bersinergi memberikan masukan demi terciptanya perubahan-perubahan yang lebih baik terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nias.
“Diharapkan laporan yang disampaikan ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” tutup Arota Lase.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris Kabupaten Nias, pejabat di lingkungan Pemkab Nias, serta perwakilan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. (Diskominfo Kabupaten Nias)