Pakai Dana Desa Buat Judi dan Pribadi Rp310 Juta, Kades dan Bendahara di Sirombu Ini Ditahan

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Balowondrate, FW, digiring Jaksa menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Kepala Desa Balowondrate, FW, digiring Jaksa menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM

FW dan WSW ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka disangka menilap dana desa senilai Rp310 juta.

FW adalah Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Sedangkan WSW adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang bertindak sebagai bendahara di desa itu.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2023 pada beberapa hal. Antara lain terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.

Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12.

Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan FW dan WSW dalam lima pekerjaan tersebut.

“Belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu.

 

Kepala Urusan Pemerintahan yang juga Bendahara Desa Balowondrate, WSW, dibawa Jaksa pada Kejari Gunungsitoli untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Modus WSW, mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp70 juta. Senilai Rp30 juta melalui transfer Brimo ke akun OVO atas nama FW dan tunai Rp40 juta.

“Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun Tersangka WSW, telah menggunakan sebesar Rp30 juta untuk bermain judi,” ungkap Ya’atulo Hulu dalam keterangan pers.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, menetapkan status FW dan WSW sebagai tersangka.

FW disahkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Sedangkan WSW, lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.

Keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, dengan ketentuan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Sangkaannya, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Berita ini 4,258 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB