GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
FW dan WSW ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka disangka menilap dana desa senilai Rp310 juta.
FW adalah Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Sedangkan WSW adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang bertindak sebagai bendahara di desa itu.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Balowondrate Tahun Anggaran 2023 pada beberapa hal. Antara lain terkait Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa dan Box Pemecah Ombak.
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.310.677.240,12.
Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan FW dan WSW dalam lima pekerjaan tersebut.
“Belum dikerjakan sama sekali (fiktif) dan uang sudah direalisasikan,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu.

Modus WSW, mengirimkan uang dengan nilai total sebesar Rp70 juta. Senilai Rp30 juta melalui transfer Brimo ke akun OVO atas nama FW dan tunai Rp40 juta.
“Tersangka FW menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi. Adapun Tersangka WSW, telah menggunakan sebesar Rp30 juta untuk bermain judi,” ungkap Ya’atulo Hulu dalam keterangan pers.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, menetapkan status FW dan WSW sebagai tersangka.
FW disahkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 05/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.
Sedangkan WSW, lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 06/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.
Keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, dengan ketentuan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sangkaannya, telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sarofati Lase)