Dua Ibu Saling Lapor Penganiayaan, Jaksa Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, bersama jajaran mengikuti rapat Permohonan Penghentian Perkara Penganiayaan melalui Zoom dengan pihak JAM Pidum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 11 Juni 2024 pagi. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, bersama jajaran mengikuti rapat Permohonan Penghentian Perkara Penganiayaan melalui Zoom dengan pihak JAM Pidum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 11 Juni 2024 pagi. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghentikan perkara melibatkan dua ibu yang sebelumnya sama-sama berstatus tersangka dan korban. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Permohonan Penghentian Perkara-nya berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

“Ya, sudah disetujui RJ tadi dalam rapat zoom dengan JAM Pidum dan kejati (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dijelaskannya, Kejari Gunungsitoli untuk kesekian kali kembali menyelesaikan perkara penganiayaan secara humanis dan memulihkan hubungan kekeluargaan. Sebab, kedua ibu ini masih punya hubungan keluarga.

Yakni, MH yang berusia 38 tahun dengan SZ berumur 43 tahun. Keduanya tinggal di desa yang sama di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. SZ adalah tante dari MH.

SZ melaporkan MH ke Polisi dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan kepadanya. Sebaliknya MH juga melaporkan SZ dengan tuduhan yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Ancamannya, penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kejadian bermula pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB. Terjadi adu mulut dan saling sindir antara MH dengan SZ yang dipicu sengketa tanah milik keluarga. Tanah tempat berdirinya rumah MH diaku SZ adalah milik abangnya, TZ.

SZ juga menyindir MH dengan perkataan yang dinilai kasar. “Bukan tanah kalian itu babi, lagi pula kau tidak akan sampai di kampung ini jika bukan karena uang kami”.

“Perkataan tersebut membuat MH tersinggung dan langsung menghampiri SZ, hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya,” kata Parada Situmorang dalam keterangan tertulis kepada BaluseNias.

Perdamaian dan pembuatan Akta Perdamaian yang ditandatangani kedua pihak berperkara pada Jumat, 16 Mei 2025 . ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Saat sudah saling mendekat, MH langsung menundukkan kepalanya (seperti posisi menyundul) ke arah perut, sambil memegang dan mendorong serta memeras perut SZ dengan kuat. Dibuat begitu, SZ lalu menjambak rambut MH menggunakan kedua tangannya.

Kemudian dibalas MH dengan berusaha menarik rambut SZ. Tapi karena tidak dapat menggapainya, tangan MH mengenai leher dan dagu. Akibatnya, MH dapat mencakar dan mencekik SZ berulang-ulang.

Lalu SZ memindahkan kedua tangannya ke leher MH untuk mencekik serta menampar pipi sebelah kanannya sekali menggunakan tangan kiri. Akhirnya SZ mendorong MH hingga terjatuh lemas di lantai.

Laporan SZ naik ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 3 Maret 2025. Yang kemudian penyerahan Berkas Tahap I pada 15 April 2025. Kemudian Tahap II tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan upaya perdamaian hari itu juga.

SPDP atas laporan MH juga pada tanggal yang sama dengan laporan SZ. Penerimaan Berkas Tahap I selisih sepekan, yakni pada 22 April 2025. Proses dan pelaksanaan perdamaian keduanya dilakukan pada 16 Mei 2025.

Tiga Jaksa Fasilitator, yakni Hendra Poltak Tafonao, Nicholas AL Simanjuntak, dan Wini Talenta Harefa, mengamati saat perdamaian dilakukan. Luka yang diderita sudah sembuh, dan dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala.

Akta Perdamaian dibuat dan ditandatangani pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di desa tempat kedua ibu tersebut tinggal. Disaksikan oleh korban dan tersangka, sejumlah orang dari kedua pihak berperkara, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Turut juga Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias, dan penasihat hukum kedua pihak.

Upaya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dilakukan dalam rangka menjaga silaturahmi yang baik. “Juga memulihkan atau harmonisasi hubungan baik di tengah-tengah masyarakat,” imbuh Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo.

Bowo’aro menerangkan, RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan sejumlah pihak. Termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan lainnya.

Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. RJ termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Serta Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.

Sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dikuatkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012. Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya
Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:18 WIB

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:35 WIB

KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Berita Terbaru

Mayat korban yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri dievakuasi dari dalam kamar oleh pihak keluarga. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Bunuh Diri

Ada Luka Tusuk di Leher, Pria Ini Diduga Akhiri Hidupnya

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB