GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, ISZ, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail atau DED di tahun anggaran 2022.
Tidak tanggung-tanggung, ia diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.
“Ya, tersangka ISZ hari ini kami tahan,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ya’atulo Hulu mengungkapkan, hari ini ada dua orang lain yang dilakukan pemanggilan. Selain ISZ. “Ada dua dari pihak penyedia jasa yang kami panggil, tapi belum juga datang menghadap Jaksa,” ungkapnya di ruang kerja.
Dijelaskannya, ISZ adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata. Pertama, di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.

Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Terakhir, di di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Ketiganya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Hasil penghitungan sementara, nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.352.000. Dari penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan ISZ. Selaku PPK, ia sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak.
“Mereka tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Tapi PPK membiarkan, dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia,” terang Ya’atulo Hulu.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ISZ sebagai Tersangka. Yakni dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Menurut Ya’atulo Hulu, sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.
“Sebelum menahan ISZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat,” katanya.
Tersangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bisa dipenjara seumur hidup, dan paling singkat empat tahun penjara,” pungkas Ya’atulo Hulu, yang pernah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Nias Selatan. (Sarofati Lase)