Diduga Korupsi Rp919 Juta, Kabid di Dinas Pariwisata Nias Utara Ditahan

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada tiga pekerjaan objek wisata di Kabupaten Nias Utara, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada tiga pekerjaan objek wisata di Kabupaten Nias Utara, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, ISZ, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail atau DED di tahun anggaran 2022.

Tidak tanggung-tanggung, ia diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.

“Ya, tersangka ISZ hari ini kami tahan,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ya’atulo Hulu mengungkapkan, hari ini ada dua orang lain yang dilakukan pemanggilan. Selain ISZ. “Ada dua dari pihak penyedia jasa yang kami panggil, tapi belum juga datang menghadap Jaksa,” ungkapnya di ruang kerja.

Dijelaskannya, ISZ adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata. Pertama, di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu.

ISZ yang menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Terakhir, di di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Ketiganya dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Hasil penghitungan sementara, nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.352.000. Dari penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan ISZ. Selaku PPK, ia sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak.

“Mereka tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Tapi PPK membiarkan, dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia,” terang Ya’atulo Hulu.

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ISZ sebagai Tersangka. Yakni dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Menurut Ya’atulo Hulu, sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.

“Sebelum menahan ISZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat,” katanya.

Tersangka ISZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bisa dipenjara seumur hidup, dan paling singkat empat tahun penjara,” pungkas Ya’atulo Hulu, yang pernah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Nias Selatan. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan
Berita ini 1,634 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB