GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ketua dan Sekretaris organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya Kota Gunungsitoli bersama tujuh anggotanya telah ditahan Kepolisian Resor Nias. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Mereka tersangka dalam dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari 10 tersangka, tiga orang lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Enam orang kemudian menyerahkan diri ke Polres Nias setelah penetapan tersangka sejak 16 Mei 2025. Namun, satu tersangka masih mangkir dari panggilan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.
Kepala Satreskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan mengatakan, seorang tersangka lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Sebab, hingga hari ini tak juga memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka Mht Yusup Telaumbanua alias Ama Tiara telah masuk DPO,” ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penetapan DPO tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Polres Nias untuk diketahui masyarakat luas. Disertai foto diri tersangka yang tampak berkemeja hitam seragam khas GRIB Jaya, dan mengenakan baret merah.
Dasar Pencarian adalah Laporan Polisi bernomor: LP/B/513/XI/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT. Sebagai tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan.
Laki-laki berumur 47 tahun ini, terakhir beralamat di Desa Lolowonu Niko’otano, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. “Jika ada informasi terkait DPO, silahkan menghubungi atau melaporkan ke Kantor Polisi terdekat dan atau langsung ke nomor 0823 0416 3161,” terang Motivasi Gea.

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Nias menahan Ketua GRIB GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, SM pada Jumat, 23 Mei 2025. Tidak sendiri, empat orang anggota organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya juga ikut ditahan.
Ia diduga turut serta dan atau memerintahkan anggotanya melakukan aksi sweeping pada Selasa, 5 November 2024. Bersama empat orang lainnya digiring ke ruang tahanan Mapolres Nias pada pukul 13.28 WIB. Mereka dibawa dari ruang penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nias. SM diborgol tangannya bergandeng dengan LL, yang adalah Wakil Ketua GRIB Jaya Gunungsitoli. Dua tersangka lainnya juga diborgol bersamaan.
Satu lagi dikawal ketat Penyidik Satreskrim Polres Nias. Kelimanya digiring dengan dikawal Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua.
SM dengan kesadaran sendiri datang ke Mako Polres Nias pada Kamis, 22 Mei 2025 sore. Ia pun diperiksa sebagai tersangka sejak malam. Terlihat empat orang mendampinginya sebagai Kuasa Hukum.
SM jadi tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa seperti yang dikenakan pada SBH.

Sepekan kemudian, SBH selaku Sekretaris Grib Jaya Kota Gunungsitoli juga ditahan setelah menyerahkan diri ke Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias. “Tersangka menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kepala Satreskrim, AKP Adlersen Lambas Parto, pada Jumat, 30 Mei 2025.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial YL.
Penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yakni AG (28), AH (32), dan TZ (35), telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024.
Mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan tersangka yang telah divonis, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat.
Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap korban serta pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.
Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengecekan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat yang berada di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Avril Laoli)