GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Setiap tiga bulan sekali, Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka sekali dalam tiga bulan. Hal itu berkaitan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB imbas dari terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Ya, rencananya per tiga bulan dan sama dengan KPU kabupaten dan kota se-Indonesia,” kata Juliman Berkat Harefa, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
PKPU dimaksud, mengharuskan pihaknya untuk mencermati data pemilih yang ada bersama instansi maupun lembaga terkait. Terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.
Untuk itu, KPU Kota Gunungsitoli telah dan akan terus berkoordinasi dengan kedua pihak tersebut. Dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025 siang ke Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Di sana Juliman Berkat Harefa yang didampingi Kepala Sub Bagian dan Staf KPU Kota Gunungsitoli, diterima oleh Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua. Sekretaris dinas bersama jajarannya juga turut menyambut.
“Kadis merespon positif, dan akan mendukung pemutahiran data pemilih. Ini baru koordinasi, belum mencermati data,” kata Juliman Berkat Harefa.
Keesokannya pada Rabu, 11 Juni 2025 siang, Juliman Berkat Harefa bersama tim yang kali ini didampingi Happy Suryani Harefa selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Gunungsitoli.
Di Kantor Bawaslu Kota Gunungsitoli di Jalan Diponegoro Nomor Desa Sifalaete Tabaloho, mereka diterima oleh Lutherman Harefa sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Partisipasi Masyarakat.
Menurut Juliman Berkat Harefa, PPDB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan Data Kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
“Kami imbau seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk menyukseskan kegiatan PPDB ini,” katanya di ruang kerja pada Jumat, 13 Juni 2025.
Sebelumnya, Juliman Berkat Harefa mengakui koordinasi intens dengan Disdukcapil dilakukan untuk mendapat masukan terkait mutasi atau perubahan data penduduk. Antara lain, pindah masuk atau pindah keluar warga, dan meninggal dunia. Terkait itu, KPU Kota Gunungsitoli juga meminta masukan dari masyarakat. Termasuk data Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Juga pemilih baru berusia 17 tahun, dan pemilih yang masuk TNI-Polri. Karena jika masuk TNI atau Polri, tidak bisa masuk daftar pemilih. Sebaliknya, yang pensiun dari TNI-Polri, bisa dimasukkan sebagai pemilih baru,” jelasnya di ruang kerja. (Avril Laoli)