Miliki 2 Paket Sabu, Petani di Lahomi ‘Gol’

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Polisi kembali menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang tercatat bekerja sebagai petani. Kali ini adalah FH. Pria berusia 35 tahun ini, diringkus Tim Gabungan Polres Nias pada Selasa, 17 Juni 2025 dini hari.

Didukung tujuh personel Satuan Reserse Narkoba dan lima dari Satuan Reserse Kriminal, penangkapan FH dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Iptu Welman Hanrico Sitompul.

FH yang tercatat sebagai warga Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, ditangkap di kecamatan yang sama. Tepatnya di Desa Tiga Serangkai.

Baca juga: Kantongi Sabu, 2 Pria Masuk Sel

3 Petani Terlibat Narkoba, Diringkus Polisi di Idanogawo

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika dari Tersangka,” ungkap Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Iptu Welman Sitompul pada Kamis, 19 Juni 2025.

Barang bukti dimaksud adalah, dua plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,34 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Ada lagi, satu lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika.” katanya.

Petugas dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Nias saat mengamankan FH di Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. AVRIL LAOLI/BALUSENIAS.COM

Penangkapan kali ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Satresnarkoba Polres Nias melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Sekaligus Grebek Sarang Narkoba atau GSN.

Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Welman.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Avril Laoli)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Berita ini 1,467 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru