MEDAN – BALUSENIAS.COM
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menangkap GS pada Kamis, 19 Juni 2025 di Kota Medan. Pria ini adalah penyedia jasa atau pemborong pada proyek di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang sedang disidik oleh Jaksa.
Proyek itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen pada Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“GS berstatus tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Pertama proyek di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
Terakhir, di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Tiga proyek itu dikelola oleh Disparbud Kabupaten Nias Utara dan bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari pantauan tim terhadap GS sekira pukul 10.30 WIB diketahui berada di Kota Medan. Tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim memastikan GS masih berada di lokasi penangkapan, dan sekitar sejam kemudian menangkapnya tanpa ada perlawanan. “Tersangka GS pun dibawa menuju Gedung Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ya’atulo Hulu.
Penangkapan GS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: TAP – 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025. Juga atas Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print – 02/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Penahanannya didasari Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp919 Juta, Kabid di Dinas Pariwisata Nias Utara Ditahan
GS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Penelusuran BaluseNias, GS adalah Gunadi Silalahi sebagai Direktur CV Ninta yang beralamat di Jalan Kamboja Nomor 10 Tanjung Rejo, Kota Medan. Perusahaan yang melaksanakan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.
Proyek ini dikelola Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 dengan Pagu Rp341.459.455, dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS senilai Rp340.379.000.
Dua proyek lainnya dilaksanakan oleh PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini memenangkan tender atas Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Proyek di dinas dan tahun anggaran yang sama, dengan Pagu Rp489.450.364, dan HPS senilai Rp488.374.000.
Terakhir adalah Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dengan Pagu Rp490.650.364, dan HPS Rp489.623.000. (Sarofati Lase)