GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, DJZ, ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
DJZ yang adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu pada tahun anggaran 2023, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar atau Pungli.
“Yang dikorupsinya adalah Pembayaran Honor kepada anggota Kelompok Kerja atau Pokja Netralitas ASN di Bawaslu Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu pada Kamis, 19 Juni 2025.
Diungkapkan Ya’atulo Hulu, pungli itu berawal saat DJZ membayarkan honor anggota Pokja selama dua bulan kepada tujuh orang. Caranya, dengan transfer ke rekening masing-masing.

Kemudian anggota Pokja tersebut mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening DJZ sebanyak satu bulan penerimaan. Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan.
Penetapan DJZ sebagai Tersangka dengan Surat Penetepan Tersangka Nomor : TAP- 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025. Sedangkan penahanan didasari Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor : PRINT 09/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.
Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 04.a/L.2.22/Fd.1/04/2024 Tanggal 22 April 2025.
Dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT- 04/L.2.22/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024.
“Sebelum dilakukannya penahanan terhadap DJZ, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter dari Puskesmas Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat,” imbuh Ya’atulo Hulu.
DJZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Sejak 19 Juni 2025 sampai dengan 8 Juli 2025.
Tersangka DJZ disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka ini dapat dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarofati Lase)