Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin Kasi Intelijen, Ya'atulo Hulu dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bersiap membawa dua tersangka dugaan korupsi proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin Kasi Intelijen, Ya'atulo Hulu dan Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bersiap membawa dua tersangka dugaan korupsi proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Mendengar rekannya ditangkap, JS akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Pria ini adalah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Jaksa atas dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara.

JS adalah pimpinan PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini menjadi penyedia jasa atas dua proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED).

Yakni di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Proyek ini dengan Pagu Rp489.450.364, dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS senilai Rp488.374.000.

Kemudian adalah Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Pagunya Rp490.650.364, dan HPS Rp489.623.000.

Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, JS menyerahkan diri di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kemudian diperiksa sebagai tersangka, dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Baca juga: Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan

“Ia menyerahkan diri setelah mendengar Tersangka GS telah ditangkap,” katanya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli telah melakukan penetapan tersangka terhadap JS. Didasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.

JS tertunduk lesu di samping GS di dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi yang akan membawa mereka ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikuatkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp919 Juta, Kabid di Dinas Pariwisata Nias Utara Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap GS pada Kamis, 19 Juni 2025 di Kota Medan. Ia adalah penyedia jasa atau pemborong pada proyek di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang sedang disidik oleh Jaksa.

Proyek itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen pada Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“GS berstatus tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Pertama proyek di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.

Terakhir, di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Tiga proyek itu dikelola oleh Disparbud Kabupaten Nias Utara dan bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari pantauan tim terhadap GS sekira pukul 10.30 WIB diketahui berada di Kota Medan. Tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Tim memastikan GS masih berada di lokasi penangkapan, dan sekitar sejam kemudian menangkapnya tanpa ada perlawanan. “Tersangka GS pun dibawa menuju Gedung Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ya’atulo Hulu. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan
Miliki 2 Paket Sabu, Petani di Lahomi ‘Gol’
Berita ini 1,585 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB