TELUK DALAM – BALUSENIAS.COM
Potongan tunjangan khusus dana daerah terpencil atau Dacil yang dilaporkan sejumlah guru ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu telah didalami Jaksa. Surat Perintah Penyelidikan telah diterbikan Kepala Kejari Nias Selatan untuk mengungkap dugaan korupsi berupa pungutan liar itu.
Pungli disebut dilakukan oleh oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Modusnya, dengan memerintahkan para kepala sekolah dari tingkat SD dan SMP. Potongannya sebesar 30 persen dari jumlah tunjangan yang diterima para guru.
“Ya, SPP sudah terbit dengan nomor: Print-04/L.2.30/Fd.1/06/2025 Tanggal 3 Juni 2025,” ungkap Fasaaro Zalukhu SH kepada BaluseNias pada Senin, 23 Juni 2025.
Fasaaro Zalukhu bersama Itoloni Gulo SH, mendampingi para guru yang diwakili Liusman Ndruru, yang juga merupakan salah seorang korban pungli dilaporkan.
Ia mengatakan, pengaduan para guru telah ditindaklanjuti Jaksa dengan mengambil keterangan pelapor pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Hari ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Nias Selatan telah mulai melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi yang adalah para guru.
“Saksi pertama yang diperiksa merupakan seorang guru dari SMP Negeri 4 Huruna,” katanya.
Tidak hanya melapor ke Jaksa, para guru korban pungli telah membuat pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025. Hari ini, dewan melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama dengan pelapor. Hadir juga sejumlah guru penerima tunjangan dacil di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam RDP tersebut, ada beberapa poin penting yang dihasilkan dan akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan. Terutama, membentuk Panitia Khusus atau Pansus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi itu.
Pelapor berharap Jaksa segera mengungkap para pelaku dan menjerat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan yang sama kepada dewan dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Agar mengawal terus dan juga segera melakukan investigasi ke lapangan melalui pansus yang akan dibentuk. Sehingga para guru penerima Dacil mendapatkan keadilan,” ungkap Faasaro Zalukhu.
Menurut Faasaro Zalukhu, pungli terhadap para guru merupakan pelanggaran atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti akurat. Baik melalui bukti transfer antara para guru penerima Dacil tersebut dengan para kepala sekolah. Ada juga video, rekaman suara dan bukti percakapan baik melalui pesan pribadi dan juga melalui Grup WhatsApp masing-masing sekolah.
“Sudah kami serahkan kepada pihak Penyidik Pidsus Kejari Nias Selatan. Melalui bukti-bukti tersebut dapat dipastikan, yang bertanggungjawab atas persoalan pungli adalah beberapa oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan,” tegasnya.
Selaku Penasihat Hukum Pelapor, Faasaro Zalukhu dan Itoloni Guli berharap dukungan semua kalangan, termasuk pemerintah juga dewan. Agar menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas persoalan itu.
Faasaro Zalukhu sangat mendukung Kejari Nias Selatan melakukan proses hukum, dan berharap dalam waktu yang sesegera mungkin dapat menetapkan para pelaku pungli itu sebagai tersangka.
Para guru, terutama para kepala sekolah diminta agar tidak perlu takut atas segala bentuk intimidasi dari pihak manapun, dan bersatu dalam mendukung upaya hukum ini. Salah satunya untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki masing-masing guru.
“Sehingga dapat mempermudah pengungkapan para pelaku atas dugaan tindak pidana pungutan liar yang dimaksud,” pungkasnya. (Jojor Masihol Marito)