GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Tiga belas organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan media massa menyurati Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega. Mereka meminta untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait persoalan limbah Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli.
“Kami menyampaikan satu surat dari tujuh lembaga,” kata Happy Agusman Zalukhu pada Rabu, 25 Juni 2025 di Gedung DPRD Kota Gunungsitoli.
Happy yang juga DPC Penulis, Aktivis, Pewarta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Kota Gunungsitoli, menjadi utusan dari tujuh lembaga. Selain perkumpulan yang dipimpinnya, ada enam ormas dan LSM lainnya.
Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan atau AMPL Kepulauan Nias. Yakni:
DPD LSM Barisan Anti Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Kepulauan Nias
DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi Kota Gunungsitoli
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Nias
DPC Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kota Gunungsitoli
DPC Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli
DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Gunungsitoli
“Ya, kami akan sampaikan surat ini nanti kepada pimpinan,” kata Plt Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Meisonima Lahagu, yang menerima surat dari AMPL Kepulauan Nias.
Pekan lalu, tepatnya Jumat, 20 Juni 2025, enam lembaga juga melayangkan surat dengan perihal yang sama kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Mereka yang tergabung dalam Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias atau Farpken itu adalah:
DPW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias
DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kepulauan Nias
DPW LSM Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gemantara) Kepulauan Nias
DPW LSM Lembaga Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia (L FRAKSI) Kepulauan Nias
DPD Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha Kepulauan Nias
Kepala Koordinator Daerah Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias
“Sampai hari ini belum ada tanggapan atau jawaban atas surat kami. Silahkan Dewan menentukan kapan bisa digelar RDP,” kata Edward Firman Firdaus Lahagu, Koordinator Farpken.
Happy Zalukhu mengatakan, dalam surat mereka menjelaskan alasan dan tujuan RDP. Salah satunya, didasari keresahan masyarakat dengan perilaku pengusaha RSU Bethesda Gunungsitoli terkait masalah pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3.
Limbah medis yang diduga dibuang sembarangan dan tidak dikelola sesuai dengan peraturan berlaku. Yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Termasuk lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah oleh RSU Bethesda di Desa Ombolata Simanaeri dan Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. “Sehingga dapat mengakibatkan masalah bagi kesehatan masyarakat umum, terkhusus warga Kota Gunungsitoli,” katanya mengutip isi surat.
Pria akrab disapa Ama Nathan ini menjelaskan, pihak RSU Bethesda telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Resor Nias. Yakni Direktur, beserta empat orang yang berstatus sebagai karyawan dan petugas kebersihan.
“Ada juga yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik Polres Nias, namun belum datang memenuhi panggilan,” ujarnya.
“Kami meminta Ketua DPRD Kota Gunungsitoli untuk dapat menghadirkan beberapa instansi terkait dan dapat juga mengundang Direktur RSU Bethesda Gunungsitoli,” kata Happy Zalukhu. (Sarofati Lase)