2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yufertinus Waruwu bersama Sarofati Lase saat mendatangi Satreskrim Polres Nias. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Yufertinus Waruwu bersama Sarofati Lase saat mendatangi Satreskrim Polres Nias. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Kasus dugaan penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri memasuki babak baru setelah setahun naik ke Tahap  Penyidikan. Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Adapun rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yakni melakukan gelar perkara,” tulis Kepala Unit II Satreskrim Polres Nias, Aiptu Saat Pengabdian Zebua dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP tertanggal 24 Juni 2025.

Surat bernomor: B/42.G/VI/RES.1.11./2025/Reskrim itu disampaikan kepada Yufertinus Waruwu sebagai pelapor. Yang beralamat di Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Dalam surat, penyidik menjelaskan jika laporan pengaduan Yufertinus ditindaklajuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap Yufertinus sebagai pelapor, saksi-saksi dan terhadap terlapor atas nama YM alias Ama Brian.

“Dan telah mengumpulkan data atau dokumen, melakukan pemanggilan terhadap terlapor atas nama MN alias Ama Kristin dan IL,” bunyi dalam surat.

Sebelumnya, penyidik pengganti telah menjelaskan langkah yang akan dilakukan dalam proses hukum kasus tersebut. Selain telah bergulir sejak Januari 2024, penyidik dalam perkara ini pun telah berpindah tugas di luar Markas Polres Nias.

“Kita akan menyurati kepala desa dimana terlapor IL beralamat sesuai KTP-nya di Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur,” ujar penyidik yang diamini Kanit II Satreskrim Polres Nias, Aiptu SP Zebua pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

“Paling lambat dua hari, setelah kita kirim surat ke kepala desanya, akan kita ajukan untuk dilakukan gelar perkara,” imbuhnya ketika itu di hadapan Yufertinus selaku korban dan pelapor.

Baca juga: Tertipu Rp85 Juta Untuk Kerja di Amerika, Yufer Tanyakan Kasus Laporannya di Polres Nias

Diungkapkan Sarofati Lase yang mendampingi Yufertinus, penyidik mengaku tidak lagi menyurati kepala desa di mana alamat terlapor IL. Alasannya, tindakan tersebut sudah dilakukan. “Katanya IL sudah lama tidak ada di desanya, entah dimana dan kemana saat ini,” ucapnya.

“Sedangkan terlapor MN yang alamatnya di Pulau Jawa, tidak diketahui juga keberadaannya. Jadi dua terlapor itu hilang entah kemana,” jelasnya.

Diberitakan BaluseNias sebelumnya, Yufertinus Waruwu mendatangi Mako Polres Nias pada Rabu, 28 Mei 2025 siang. Pria berusia 31 tahun ini hendak menanyakan informasi terkait laporan pengaduan yang dibuatnya 17 bulan lalu. Ia melaporkan dugaan penipuan yang membuatnya kehilanga uang senilai Rp135 juta dengan tiga orang sebagai terlapor.

“Terakhir saya dapat surat dari penyidik tanggal 27 Mei 2024 lalu,” ujar pria akrab disapa Yufer ini di ruang tunggu Satuan Reserse Kriminal Polres Nias.

Diungkapkan Yufer, kejadian bermula saat ia melihat sebuah informasi berupa spanduk yang terpampang di depan sebuah rumah. Tepatnya di Jalan Arah Nias Tengah Desa Desa Lalai I/II, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Spanduk itu menginformasikan perekrutan tenaga kerja yang berbunyi “Karir ke Amerika, Eropa, Australia, Korea, Jepang, Taiwan, Hongkong, Inggris dll”. Di spanduk tertulis nomor kontak untuk dihubungi, 081375651034 dengan foto seorang pria dengan marga Ndraha.

Lalu ia pun bertemu orang yang berada di rumah itu, YM berusia 38 tahun. Saat ditanya soal perekrutan itu, YM menjelaskan syarat-syaratnya. YM meminta kepada Yufer uang sebesar Rp135 juta sebagai syarat untuk berkarir di Amerika Serikat.

Yufer tidak sanggup, dan YM mempermudah dengan cara mencicil. Yufer dimintai uang muka sebesar Rp35 juta, yang kemudian diserahkan kepada YM di Hotel Tundeheni Hill & Restaurant, Jalan Ir Soekarno Nomor 22 Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

“Dia minta lagi dana tambahan sama saya Rp5 juta. Saya serahkan di tempat kerjanya, daerah Hiliserangkai juga. Habis itu dia (YM) minta uang lagi Rp30 juta, dan saya transfer ke rekeningnya,” jelas warga Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias ini.

Belum cukup, YM kembali meminta dana tambahan sebesar Rp8 juta, dan Yufer diminta mentransfer uang itu ke rekening milik seorang pria bernama IL. Total Rp85 juta uang yang sudah dikeluarkan Yufer.

Merasa tidak ada kejelasan soal karir di Amerika Serikat itu, Yufer akhirnya membuat laporan pengaduan di Polres Nias pada Rabu, 24 Januari 2024. Laporan Polisi bernomor: LP/B/30/I/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Selain YM, Yufer juga menjadikan dua pria lain sebagai terlapor. Yakni IL yang berusia 36 tahun, tercatat sebagai warga Desa Muzoi, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Kemudian MM, kelahiran 29 September 1973 yang di KTP-nya tercatat warga Jalan Teguh Jajar RT 08 RW 02 Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.

Yufer menjelaskan, surat terakhir diterimanya itu adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor : SPDP/93/V/RES.1.11./2024/Reskrim. Di surat itu terdapat Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/87/V/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 27 Mei 2024 yang menjadi salah satu rujukan.

Disebutkan di dalam surat, penyidik Satreskrim Polres Nias telah memulai penyidikan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau  Pasal 372 dari KUHPidana. Surat-surat yang diterimanya ditandatangani AKP Iskandar Ginting sebagai Kepala Satreskrim Polres Nias.

Ia juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SPPHP bernomor: B/42.C/V/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 27 Mei 2024. Rujukan surat itu ada dua SPPHP. Yaitu

Nomor: B/42.A/III/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 7 Maret 2024 dan Nomor: B/42.B/IV/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 12 April 2024.

Diinformasikan bahwa penyidik atau penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara pada Senin, 13 Mei 2024 dan menyimpulkan laporan pengaduan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.

Sedangkan penyidik untuk dihubungi ada nama Bripka Makmur BE Lase selaku Ps Kanit II dan Briptu Darma S Nazara.

Ada juga diterimanya Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan Nomor B/42/I/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 29 Januari 2024. Yang merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/45/I/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/54/I/RES.1.11./2024/Reskrim.

Dalam SPPHP tertanggal 12 April 2024, diberitahukan perkembangan laporan pengaduan Yufer. Info rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan penyidik. Telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Mengirim undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap para terlapor, dan melakukan interogasi terhadap terlapor YM. Terakhir, menerima surat keterangan dari Kepala Desa Muzoi mengenai status kependudukan dari terlapor IL, serta mengumpulkan data dan dokumen.

Rencana tindak lanjut penyidik saat itu adalah melakukan pemeriksaan secara konfrontir antara Yufer dan terlapor YM.

“Kami undang pelapor untuk datang hari Senin depan. Karena penyidiknya sudah pindah tugas, jadi penyidik penggantinya akan meminta keterangan lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto kepada BaluseNias. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu
KCBI Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Setwan Gunungsitoli, Jaksa Akui Sedang Lidik
Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa
Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus
Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri
Disangka Pungli, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Gunungsitoli Ditahan
Mangkir Panggilan, Pemborong Dugaan Korupsi di Disparbud Nias Utara Ditangkap di Medan
Miliki 2 Paket Sabu, Petani di Lahomi ‘Gol’
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48 WIB

Dimaafkan Korban, 2 Tersangka Kasus Penghinaan Dihukum Bersih-bersih Kantor Desa Faekhu

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:29 WIB

2 Terlapor ‘Hilang’, Penipuan Naker ke Luar Negeri Segera Gelar Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:24 WIB

Dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, LIRA Kawal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Teolo-Harefa

Senin, 23 Juni 2025 - 20:03 WIB

Dugaan Potongan 30% Tunjangan Khusus Guru Dilapor ke Jaksa, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:55 WIB

Rekannya Ditangkap, Pemborong Proyek DED Dinas Pariwisata Nias Utara Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengguyur perwakilan personel yang menerima kenaikan pangkat sebagai tradisi di tubuh Polri. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Polres Nias

45 Personel Polres Nias Naik Pangkat, Ini Namanya

Rabu, 2 Jul 2025 - 14:54 WIB