GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 Rumah Sakit Umum Bethesda Gunungsitoli tak lagi ditangani Polisi. Sebab Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melimpahkan kasus tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK Provinsi Sumatera Utara.
“Kami telah melimpahkan ke Dinas LHK Sumut pada Senin, 30 Juni 2025,” ungkap Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani, melalui Kepal Satuan Reserse Kriminal AKP Adlersen Lambas Parto pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Mei 2025. Terkait dugaan pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: 4 Karyawan Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Manajemen RSU Bethesda Gunungsitoli
Dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekira pukul 10.30 WIB di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
AKP Adlersen Lambas Parto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut. Antara lain, mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi L300.
Juga dua boks sampah berwarna biru berisi limbah medis padat (limbah B3) milik RSU Bethesda Gunungsitoli. Barang bukti yang ini, sementara dititipkan di Tempat Penyimpanan Sementara RSUD dr M Thomsen.
Langkah berikutnya adalah, memintai keterangan dari empat karyawan RSU Bethesda yang mengantar limbah B3. Kemudian memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan limbah dimaksud.
Baca juga: Soal RSU Bethesda, Trimen Harefa Dukung Investasi di Kepulauan Nias
Yakni Direktur RSU Bethesda, ahli dari Dinas LHK Sumut, perwakilan dari PT SDLI dan PT Indostar Cargo, Kasubag Umum RSU Bethesda, saksi bernama EI, dan pemilik kendaraan berinisial NH.
“Kami juga sudah melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik Gakkum (Penegakan Hukum) dan tim ahli dari Dinas LHK Sumut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan teknis, Satuan Reskrim Polres Nias kemudian melimpahkan penanganan kasus ini secara resmi kepada Dinas LHK Sumut.
Menurutnya, pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya, Dinas LHK Sumut memiliki penyidik lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dinas LHK Sumut juga memiliki keahlian teknis dan kompetensi dalam penanganan limbah B3. Sebab memiliki fasilitas laboratorium khusus yang dimiliki Dinas LHK Sumut untuk pengujian limbah.
“Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Gakkum Dinas LHK Sumut,” tegas AKP Adlersen Lambas Parto. (Avril Laoli)