MEDAN – BALUSENIAS.COM
Setelah menjabat selama 34 bulan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr Rabani Meryanto Halawa, SH, MH pindah tugas ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Putra Nias yang bergelar doktor itu kini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
Selama memipin Kejari Nias Selatan pada Agustus 2022, banyak prestasi ditorehkan Rabani Halawa. Tidak sedikit koruptor telah dijebloskannya ke penjara. Sehingga pada tahun 2024, Kejari Nias Selatan memperolah Penghargaan Sebagai Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024 Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B.
Tahun 2009 lalu, Rabani Halawa pernah berkarir di Nias Selatan sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Teluk Dalam. Sebelumnya ia adalah seorang jaksa di Kejari Medan. Pada tahun 2020 ia bertugas sebagai Kepala Seksi Penuntutan pada Kejati Kalimantan Tengah.
Kemudian menjadi Koordinator pada Kejati Sulawesi Barat. Ia pun mendapat promosi sebagai Kepala Kejari Nias Selatan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022. Pada Jumat, 4 Juli 2025 Rabani Halawa resmi pindah tugas dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-352/C/07/2025 dan KEP-IV-353/C/07/2025.
Penggantinya adalah Edmond Novvery Purba, SH, MH yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati Sulawesi Utara sejak Februari 2024. Selama dua tahun bertugas di Kejati Sulut, pada tahun 2023, ia pernah dipercaya menjadi Pelaksana Harian Asisten Pembinaan dan pernah juga jadi Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus.
Edmond yang merupakan alumni SMA RK Budi Mulia Pematang Siantar dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, pernah mencetak prestasi di bidang pemberantasan korupsi. Saat ia menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun periode 2013-2015.
Ia mengungkap kasus korupsi alat-alat kesehatan pada tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar dengan enam terdakwa. Di antaranya adalah J Siregar sebagai PPK dan drg Amrianto yang adalah Kepala RSUD Perdagangan.
Tahun 2017 ia dimutasi sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir. Kemudian ia menjadi Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sumut di tahun 2020. Tahun 2022 ia dipromosikan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kejari Minahasa Utara.
Di sini, ia juga menorehkan prestasi dalam pengungkapan korupsi Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2022 senilai Rp27 miliar.
“Beliau itu senior saya. Dulu saya menggantikan posisinya sebagai Kasi Pidsus Kejari Simalungun. Selamat datang untuk beliau,” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang. (Jojor Masihol Marito)