GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Zainuddin Tanjung yang sudah lanjut usia, tak lagi dapat melaksanakan aktivitas seperti biasanya. Akibat penyakit stroke yang dideritanya, pergerakannya terbatas dengan kelumpuhan di beberapa bagian tubuh. Mirisnya, ia tak terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT.
“Keluarga kami tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial,” ungkap Irma Tanjung, anak dari Zainuddin Tanjung saat dikunjungi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Selasa (12/8/2025).
Irma Tanjung mengatakan, pemerintah tak memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial, termasuk BLT. Karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, meskipun kondisi ekonomi keluarga memprihatinkan.
“Bapak butuh perawatan medis secara rutin,” kata wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini.
“Tolonglah kami. Apalagi bapak keadaannya seperti ini, sudah lima tahun lumpuh,” imbuh anak Zainuddin Tanjung yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Gunungsitoli.
Wujud pengabdian kepada masyarakat langsung ditunjukkan Tim JPN pada Kejari Gunungsitoli saat mengunjungi warga Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu.
Menanggapi keluhan tersebut, JPN pada Kejari Gunungsitoli berkomitmen menindaklanjuti laporan itu. “Kami akan menyampaikannya secara langsung kepada Pemerintah Desa Moawo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung.
Kegiatan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat yang difasilitasi Daniel RP Hutagalung sebagai JPN, didampingi sejumlah staf. Antara lain dari Seksi Datun adalah Osten Krisman Lase, Nur Ina Az Zahra, Rinaldo AE Tarigan, dan Christian Hadynata Silalahi .
Kemudian dari Seksi Tindak Pidana Umum dihadiri Rina Amelia Tindaon, dan Gilbert Kristopel Tarigan dari Seksi Intelijen.
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, kegiatan Pelayanan Hukum Gratis ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjembatani permasalahan hukum masyarakat.
“Pelayanan Hukum Gratis oleh Kejari Gunungsitoli merupakan terobosan Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam menjembatani keluhan mereka kepada pemerintah.” ujarnya.
Kegiatan serupa direncanakan dan akan terus dilakukan secara berkala. Sebagai bagian dari penguatan peran Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan layanan hukum langsung kepada masyarakat. (Sarofati Lase)