Dugaan Penyuapan GL, Korupsi Suster Klara OSF, dan Kasus ITE EEB

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Ratusan massa Aliansi Pers, LSM dan Aktivis Bersatu Indonesia (Apresiasi) menyambangi Markas Polres Nias, Rabu (12/12/2018). Mereka mendesak Polres Nias menetapkan Terlapor, Gatimbowo Lase (GL), sebagai tersangka.
Karena Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara itu diduga melakukan penyuapan terhadap Yason Yonata Gea (YYG), Jurnalis Media Online Moltoday.com.
Desakan massa Apresiasi didasari pengaduan masyarakat yang dilayangkan YYG pada Senin, 12 November 2018. Laporan tersebut atas dugaan perencanaan penyuapan dan kriminalisasi terhadap YYG yang dilakukan GL.
Yang di dalam tindakannya disebut ada keterlibatan sejumlah oknum lainnya. “Kita minta Polres Nias segera menindaklanjuti penyidikannya, serta menetapkan GL sebagai tersangka,” kata Last Kristian Wau alias Tian dalam orasi.
Tian yang menjadi pimpinan aksi damai tersebut, meminta Penyisid Polres Nias melakukan penahanan terhadap GL. Ia juga meminta Polres Nias melaksanakan Gelar Perkara, dan Pra Rekonstruksi terbuka. Karena perkara dan kasus ini sangat ramai dibicarakan (viral) dan menjadi atensi.
Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Karena diduga kuat dan patut diduga, telah sengaja melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan aktivis di Kepulauan Nias,” tegasnya.
Tidak hanya soal YYG dan GL, Jernih Lahagu dalam orasinya juga menyinggung laporan yang dibuat Sadarman Zebua Alias Ama Fitri. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat 3 dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Jernih mengatakan, kasus ini hampir tiga bulan berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Laporan dengan Nomor: LP/216/IX/2018/NS, tanggal 1 September 2018 yang berisi dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektroni atau ITE. Dengan Terlapor atas nama Edi Eli Bate’e (EEB) alias Ama Andal.
“Kami minta Kapolres Nias agar segera menetapkan tersangka dan melimpakahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan menyeret ke pengadilan,” ujar Jernih Lahagu.

Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch, Samabudi Zendrato, juga memohon Kapolres Nias. Untuk menetapkan penahanan tersangka Klara Izanulo Duha alias Suster Klara OSF.
Karena diduga melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Kasus ini telah dilaporkan Kornelius Merata alias Ama Boris.
Ia meminta Laporan Pengaduan Penggelapan, Korupsi dan Pencucian Uang atas laporan LSM NCW Nomor: 187/LSM-NCW/XI/N/2018 tanggal 17 November 2018 itu segera ditindaklanjuti.
“Secara proporsional, karena terlapornya diduga melakukan kesalahan lagi. Maka memohon kepada Bapak Kapolres Nias menetapkan penahananan kepada terlapor dan tersangka atas nama Klara Izanulo Duha,” sebut Samabudi Zendrato dalam orasinya.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada Apresiasi menegaskan, seluruh permintaan yang sampaikan langsung maupun melalui pernyataan sikap akan ditindaklanjuti.
“Kasus yang sudah dilaporkan akan disampaikan SP2HP kepada pelapor,” katanya melalui KBO Hotdison Manurung, yang didampingi Kasat Intel Polres Nias, AKP Saksi Tarigan.
Massa Apresiasi meningggalkan Polres Nias dan melanjutkan aksinya ke Kantor Kacabdisdik Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. (Sarofati Lase)