PPK dan Kontraktor Belum Tandatangani PHO Proyek
LAHEWA – BALUSENIAS.COM
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jamanna Sembiring mendatangi lokasi pembangunan Rumah Ampung Objek Wisata Tureleto. Bersama tiga rekannya, ia meninjau proyek di Desa Bale Fadorotuho Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara itu untuk menjalankan fungsi pengawasan, Selasa (18/12/2018).
Jamanna simbiring dan tiga rekannya, memeriksa kondisi proyek pembangunan rumah-rumah di atas laut itu. Mereka didampingi Sity Hulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Utara.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi proyek, Jamanna Sembiring meminta untuk menanyakan hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini kepada PPK. “Mengenai kedatangan kami hari ini, resmi. Kedatangan sebelumnya juga resmi,” ujarnya singkat seraya bergegas meninggalkan lokasi.
“Saya tidak bisa berkomentar, silahkan datang di kantor,” kata Sity Hulu dengan segera menyalakan mesin motornya untuk meninggalkan Objek Wisata Tureleto.
“Saya tidak tidak menandatangani surat hasil cek fisik, karena proyek ini belum di-PHO (proses akhir selesai masa pelaksanaan konstruksi, untuk Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over),” jelas Desta Aceh sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Rumah Ampung itu.
Diberitakan sebelumnya, Ododogo Lase mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Kepolisian Resor Nias, Kamis (13/12/2018) sore. Ia membuat laporan pengaduan atas dugaan Penghinaan yang dilakukan seseorang yang mengaku Anggota BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Tidak hanya kepada pribadinya, tapi Penghinaan itu juga terhadap Suku Nias secara umum.
Pria yang berlatarbelakang pendidikan Strata Satu Hukum ini menuturkan, dugaan Penghinaan terjadi pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Ketika ia sedang berada di Objek Wisata Ture Loto, Desa Bale Fadoro, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Saat itu ia didatangi dua orang yang tidak dikenal. Mereka mempertanyakan kegiatan perkerjaan Pembangunan Rumah Ampung di objek wisata tersebut.
“Lalu saya tanya tentang legalitas mereka sebagai BPK RI Sumut. Namun tidak bisa mereka tunjukkan, dan saya memaksa mereka untuk tunjukkan legalitasnya,” ungkap Ododogo Lase kepada Petugas SPKT Polres Nias.
Ia membeberkan lagi, salah seorang yang memakai baju warna putih dan memakai kaca mata spontan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh. “Itu menghina saya dan Suku Nias secara umum di depan puluhan warga Nias yang ada di lokasi tersebut. Sehingga saya usir mereka,” jelas Ododogo Lase.
Ododgo Lase meminta Kapolres Nias, agar segera menindaklanjuti kasus tersebut. Mengingat hal tersebut dinilai merupak salah satu bentuk penghinaan terhadap dirinya dan masyarakat Nias secara umum.
Terpisah, Jamanna Sembiring sebagai salah seorang Auditor BPK RI Sumut tidak mau berkomentar terkait pelaporan yang dibuat Ododogo Lase.
“Kalau dia melapor silahkan saja. Kalau masalah saya bang, silahkan ditanyakan di Reskrim Polres Nias,” katanya singkat seraya memutus sambungan telepon. (Efarius Zebua)