RPJMD 2016-2021 Akan Direvisi
NIAS – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kabupaten Nias menggunakan sistem berbasis elektronik atau e-Planning dalam merencanakan pembangunan daerahnya. Perencanaan yang telah ditetapkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan DPRD, tidak bisa lagi diubah setelah masuk pada sistem e-Planning.
Hal itu dikemukakan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, pada Temu Pers yang digelar di Lantai III Aula Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka Desa Ononamolo Lot I, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Selasa (18/12/2018).
Pada kesempatan itu, Sokhiatulo Laolu menyosialisasikan dan memberi pemahaman atas penerapan perencanaan pembangunan secara global. Yang berbasis e-Planing di Kabupaten Nias.
Penerapan e-Planning dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. “Yang mewajibkan pemerintah daerah menerapkan sistem e-Planning pada setiap perencanaan pembangunan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti sejumlah kebijakan keuangan, pemerintah daerah wajib menggunakan sistem e-Planning. Antara lain dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Keuangan Pemerintah Daerah (RKPD).
Bupati Nias mengatakan, RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016-2021 telah dibuat. Maka dengan penerapan e-Planning, Pemkab Nias akan melakukan revisinya.
“Dulu dalam pertengahan pembahasan, masih bisa diselipkan kegiatan atau program tertentu. Tetapi dengan adanya e-Planning, apa yang telah ditetapkan pada Musrenbang dan DPRD tidak bisa diubah lagi,” tegasnya.
Lebih jauh Sokhiatulo mengatakan, penerapan e-Planning memiliki dampak positif yang lebih banyak. “Walau ada yang menentang, Pemerintah Kabupaten Nias tetap menerapkan demi kepentingan masyarakat atau orang banyak,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias, Edwin Hulu, menegaskan jika penerapan e-Planning adalah tindak lanjut keputusan bersama. Yakni Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara Bupati Nias, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Edwin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nias diberi kewenangan membuat aplikasi sendiri dalam pembuatan sistim e-Planning. Tetapi Pemerintah Kabupaten Nias mengadopsi sistem dari Pemerintah Kota Medan. Sebab Kota Medan sudah mampu menerapkan e-Planning hingga tingkat RW, RT dan Desa.
Karena situasi geografis, Pemkab Nias masih menerapkan hingga tingkat Kecamatan. “Untuk mencegah peretas atau hacker, masih ada sistem dalam e-Planning yang dilakukan secara offline dan e-Planning dijalankan untuk mencegah korupsi,” ungkap Edwin. (Sarofati Lase)