2 Mantan Kades dan Bendahara Desa Salo’o Didakwa, Begini Cara Mereka Maling Uang Desa

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terdakwa kasus korupsi di Desa Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, menjalani sidang pada Rabu, 20 Agustus 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Tiga Terdakwa kasus korupsi di Desa Salo'o Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, menjalani sidang pada Rabu, 20 Agustus 2025. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

MEDAN – BALUSENIAS.COM
Kasus korupsi di Desa Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, memasuki babak baru. Rabu, 20 Agustus 2025, dua mantan kepala desa dan bendaharanya menjalani sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Ketiganya didakwa telah merugikan negara senilai Rp549.607.041.

“Kerugian Keuangan Negara secara keseluruhan sebesar Rp549.607.041. Terdiri dari Pada Pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2023 sebesar Rp338.868.653 dan Pada Pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2024 sebesar Rp210.738.388,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

 Nominal itu didasari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pengelolaan Dana Desa (ADD) Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023-2024 Nomor: 700.2.2/61//ITDA/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Terdakwa pertama, Kaderi Gulo (KG) adalah Kepala Desa Salo’o yang menjabat periode 2017-2023, didakwa oleh dua JPU. Yakni, Yuanda Winaldi SH MH dan Nicholas Albertus Laksamana Simanjuntak SH.

“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” kata Nicholas Simanjutak kepada Majelis Hakim dalam perkara bernomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

KG disidang bersama dengan Yasama Gulo (YG) selaku Bendahara Desa Salo’o dan Tonius Gulo (TG) yang menjadi Penjabat Kepala Desa Salo’o di tahun anggaran 2024. Ketiganya dengan berkas perkara terpisah. YG dengan Nomor Perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan TG dengan Nomor Perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Baca juga: Diduga Tilap Uang Desa Rp549 Juta, 2 Kades dan Bendahara Desa Salo’o Ditahan

JPU mengungkapkan, KG diangkat sebagai kades berdasarkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 141-653 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Kepala Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat Periode 2017-2023.

Tahun 2023, Desa Salo’o menerima dan mengelola Dana Desa sebesar Rp1.009.930.000. Kemudian pada 7 Januari 2023, ia mengangkat Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Salo’o berdasarkan Keputusan Kepala Desa Salo’o Nomor 141/14/SL/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Tahun Anggaran 2023.

Mereka adalah:

No Nama Jabatan Jabatan Dalam Tim
1. Kaderi Gulo Kepala Desa PKPKDesa
2. Festivalman Gulo Sekretaris Desa Koordinator PTPKDes
3. Meliyusu Halawa Kaur Pembangunan Pelaksana Kegiatan DD
4. Talenta Gulo Kaur Umum Pelaksana Kegiatan ADD
5. Yasama Gulo Kaur Pemerintah Bendahara

Selanjutnya pada 4 April 2023, KG menandatangani Peraturan Desa Saloo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Saloo Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Dana sebesar Rp1.674.841.375.

Dengan rincian, Dana Desa senilai Rp1.009.930.000, Alokasi Dana Desa Rp362.994.000, Dana Bagi Hasil Rp8.551.000, dan Penerimaan Pembiayaan (SiLPA tahun 2022) Rp 293.366.375. Pengeluaran direncanakan untuk enam item. Yaitu, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp411.767.229, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp355.983.646, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp13.900.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp590.708.000, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Rp252.482.500, dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Bumdes) Rp50.000.000.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Salo’o pun disahkan sebagai pedoman pada pelaksanaan kegiatan di Tahun Anggaran 2022. Yaitu, Peningkatan Pembangunan Jalan di Dusun 2 Rp237.842.046, Kegiatan Pelatihan Kursus Komputer Rp20.000.000, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp482.500, Belanja Alat Tulis Kantor Rp5.524.329, dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Rp50.000.000.

RAB tertanggal 30 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Meliyusu Halawa selaku Pelaksana Kegiatan, dan telah diverifikasi oleh Festivalman Gulo selaku Sekretaris Desa. Disahkan oleh KG selaku Kepala Desa.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah menyalurkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Rekening Kas Desa Salo’o. ADD Tahap I tanggal 3 Mei 2023 sebesar Rp144.763.920, dan ADD Tahap II tanggal 15 September 2023 sebesar Rp144.791.025. ADD Tahap III disalurkan tanggal 11 Desember 2023 sebesar Rp71.650.125.

DD Tahap I disalurkan tanggal 4 Mei 2023 sebesar Rp302.979.000, DD Tahap II tanggal 15 Agustus 2023 sebesar Rp302.979.000, dan DBH tanggal 4 Desember 2023 sebesar Rp5.130.600.

Sedangkan DD Bantuan Langsung Tunai disalurkan dalam empat  tahap dengan besaran yang sama, masing-masing Rp63 juta. Pada 4 Mei 2023, 8 Juni 2023, 3 Agustus 2023, dan 1 November 2023.

Seluruh dana itu masuk ke Rekening Kas Umum Desa Salo’o sebagaimana tertera dalam rekening koran Bank Sumut dengan nomor rekening 27301020002056 – RKDS Saloo Kecamatan Ulu Moro’o.

KG pada 31 Oktober 2023 menandatangani Peraturan Desa Salo’o Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Desa Saloo Tahun Anggaran 2023 dan mengesahkan Perubahan RAB Desa Salo’o.

Mekanisme pengajuan permintaan uang oleh Meliyusu Halawa selaku pelaksana kegiatan Dana Desa dan Talenta Gulo selaku pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa. Dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di dalamnya memuat jumlah uang yang dibutuhkan.

Kemudian SPP tersebut diverifikasi oleh Festivalman Gulo selaku Sekretaris Desa, dan disetujui KG selaku Kepala Desa tahun 2023. Atas SPP tersebut, Yasama Gulo selaku Bendahara Desa melakukan penarikan atau pengeluaran uang.

Selama tahun anggaran 2023, KG selaku bersama Yasama Gulo melakukan penarikan uang secara tunai di RKUDes atas dana desa yang sudah disalurkan. “Tanpa adanya SPP yang diajukan oleh saksi Meliyusu Halawa selaku pelaksana kegiatan Dana Desa dan saksi Talenta Gulo selaku pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa,” ujar Nicholas Simanjuntak.

Begini rinciannya sebagaimana tertuang dalam Rekening Koran Kas Umum Desa Salo’o dengan nomor rekening 27301020002056 periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023:

No. Tanggal Transaksi Keterangan Dana Keluar (Rp)
1 28/03/2023 Penarikan Silpa 50.000.000,-
2 04/04/2023 Penarikan Silpa 10.000.000,-
3 05/04/2023 Penarikan Silpa 5.000.000,-
4 09/05/2023 Penarikan 144.700.000,-
5 16/05/2023 Penarikan 120.000.000,-
6 05/06/2023 Penarikan 115.000.000,-
7 21/06/2023 Penarikan DD BLT 63.000.000,-
8 03/07/2023 Penarikan 15.000.000,-
9 21/07/2023 Penarikan 10.000.000,-
10 28/07/2023 Penarikan 10.000.000,-
11 24/08/2023 Penarikan 83.000.000,-
12 05/09/2023 Penarikan 10.000.000,-
13 07/09/2023 Penarikan 20.000.000,-
14 13/09/2023 Penarikan 30.000.000,-
15 21/09/2023 Penarikan 144.750.000,-
16 29/09/2023 Penarikan 350.000.000,-
17 10/11/2023 Penarikan 63.000.000,-
18 21/11/2023 Penarikan 10.000.000,-
19 13/12/2023 Penarikan 150.000.000,-
20 21/12/2023 Penarikan 84.500.000,-
Jumlah 1.487.950.000,

“Dari Rp1.487.950.000 yang ditarik, sebesar Rp337.506.675 berada di tangan KG. Sehingga menyebabkan beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2023 tidak terlaksana,” imbuh Nicholas Simanjutak.

Selama proses penarikan uang di RKUDes, KG memerintahkan YYG untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Namun, dengan seakan-akan membuat lima kuitansi hutang sebesar Rp.80.000.000. Yakni:

  1. Kuitansi tanggal 11 September 2023 dengan keterangan pinjaman dari uang Rp120 juta sebesar Rp40 juta.
  2. Kuitansi tanggal 10 November 2023 dengan keterangan dari uang Rp250 juta sebesar Rp1.000.000.
  3. Kuitansi tanggal 16 September 2023 dengan keterangan pinjaman sementara dari uang Rp200 juta sebesar Rp10 juta.
  4. Kuitansi tanggal 23 November 2023 dengan keterangan pinjaman pak kades sebelum berangkat ke Medan sebesar Rp1.000.000.
  5. Kuitansi tanggal 2 September 2023 dengan keterangan pinjaman sementara sebesar Rp30 juta.

Uang Rp337.506.675 dari Dana Desa Salo’o dan Dana SiLPa Desa Salo’o Tahun Anggaran 2022 yang telah ditarik oleh KG dan YG seharusnya dipergunakan untuk enam kegiatan.

Yaitu:

No Uraian Anggaran (Rp)
1 Peningkatan Pembangunan Jalan Di Dusun 2 211.499.846
2 Kegiatan Pelatihan Kursus Computer 20.000.000
3 Belanja Bumdes 50.000.000
4 BLT 482.500
5 Belanja Alat Tulis Kantor 5.524.329
6 Penyertaan Modal Bumdes 50.000.000
Jumlah 337.506.675

Karena uang itu dikuasai KG, mengakibatkan kegiatan dimaksud tidak dapat dilaksanakan. “Namun terdakwa Kaderi Gulo selaku Kepala Desa dalam Laporan Realisasi tahun 2023 seakan-akan menerangkan beberapa kegiatan yang tidak terlaksana tersebut menjadi SiLPa 2023,” ungkap Nicholas Simanjutak.

Laporan Realisasi APBDesa Pemerintah Desa Salo’o tertanggal 30 Desember 2023 itu ditandatangani KG.

JPU menerangkan lagi, selama tahun anggaran 2023 masih terdapat penerimaan uang Kas desa Salo’o yang bersumber dari Jasa Giro sebesar Rp1.450.168. Hal itu tercantum dalam rekening koran Desa Salo’o Tahun Anggaran 2023. Lalu, uang tersebut telah ditarik oleh YG selaku Bendahara Desa dari RKUDes Salo’o.

Berdasarkan Laporan Realisasi APBDesa Pemerintah Desa Salo’o terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp337.506.675. Terdiri dari Silpa DD sebesar Rp331.982.346 dan Silpa DBH Pajak sebesar Rp5.524.329.

Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp337.506.675 telah ditarik dari RKUDes tanpa berdasarkan SPP dari Meliyusu Halawa selaku pelaksana kegiatan. Sisa saldo bank yang masih ada di RKUDes Salo’o pertanggal 21 Desember 2023 sebesar Rp88.190.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nicholas Albertus Laksamana Simanjuntak, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Pada 5 Januari 2024, Tonius Gulo diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa Salo’o berdasarkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-1061 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Saloo Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat tanggal 27 Desember 2023.

Tahun 2024, Desa Salo’o menerima dan mengelola Dana Desa sebesar Rp962.540.000.

Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah menyalurkan DD, ADD dan DBH ke Rekening Kas Umum Desa Salo’o. Tertera dalam rekening koran Bank Sumut dengan nomor rekening 27301020002056 – RKDS Saloo Kecamatan Ulu Moro’o.

Rinciannya, Dana Desa Tahap I tanggal 5 Juni 2024 diterima sebesar Rp477.037.600, ADD Tahap I tanggal 14 Juni 2024 Rp144.378.717, ADD Tahap II tanggal 16 Desember 2024 Rp216.385.432, dan DBH Pajak tanggal 30 Desember 2024 Rp3.576.000.

Pada 7 Januari 2024, TG mengangkat Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Salo’o Tahun Anggaran 2024. Disahkan dengan Keputusan Kepala Desa Salo’o Nomor 141/011/SL/2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Tahun Anggaran 2024.

Mereka adalah:

No Nama Jabatan Jabatan Dalam Tim
1. Tonius Gulo Penjabat Kepala Desa PKPKDesa
2. Festivalman Gulo Sekretaris Desa Koordinator PTPKDes
3. Meliyusu Halawa Kaur Pembangunan Pelaksana Kegiatan DD
4. Talenta Gulo Kaur Umum Pelaksana Kegiatan ADD
5. Yasama Gulo Kaur Pemerintah Bendahara

Selanjutnya pada 27 Mei 2024, TG menandatangani APBDes Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Desa Salo’o Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024. Dengan pendapatan sebagai berikut:

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Dana Desa (DD) 962.540.000
2 Alokasi Dana Desa (ADD) 362.141.000
2 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 8.940.000
4 Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank) 100.000
Jumlah 1.333.721.000

 Namun Silpa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp337.506.675 belum dianggarkan di dalam APBDes Salo’o Tahun Anggaran 2024. Sebab, uang itu sudah tidak ada lagi baik tunai maupun di RKUDes.

APBDes Salo’o Tahun Anggaran 2024 diperuntukan untuk enam hal. Yakni, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp390.217.200, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp350.043.337, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp19.840.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp236.020.463, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat Rp237.600.000, dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Desa) Rp100.000.000.

RAB sebagai pedoman pada pelaksanaan kegiatan Desa Salo’o disahkan dengan uraian:

  1. Kegiatan Operasional PAUD (Insentif) Rp11.000.000
  2. Penanganan Penurunan Stunting Rp3.530.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Perkerasan Jalan Desa Rp21.010.337
  4. Pengadaan Ayam Kampung Rp192.508.000
  5. Penyuluhan Perlindungan Anak Atas Penyalahgunaan Obat Terlarang Rp30.000.000
  6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp23.760.000
  7. PKK Rp6.000.000

Masing-masing RAB pada kegiatan tersebut tanggal 27 Mei 2024 ditandatangani oleh Meliyusu Halawa selaku Pelaksana Kegiatan, telah diverifikasi Festivalman Gulo selaku Sekretaris Desa, dan disetujui oleh TG.

Untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan-kegiatan dimaksud, TG menunjuk Meliyusu Halwa sebagai Pelaksana DD dan Talenta Gulo sebagai Pelaksana Kegiatan ADD. Didasari Keputusan Kepala Desa Salo’o Nomor 141/14/SL/2024 tanggal 7 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa Salo’o Kecamatan Ulu Moro’o Tahun Anggaran 2024.

Selama tahun anggaran 2024, TG dan YG melakukan penarikan uang secara tunai di RKUDes atas dana desa yang sudah disalurkan. “Tanpa adanya SPP yang diajukan oleh saksi Meliyusu Halawa dan saksi Talenta Gulo,” terang Nicholas Simanjutak.

Penarikan itu tertuang dalam Rekening Koran Kas Umum Desa Salo’o dengan nomor rekening 27301020002056 periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Rinciannya:

No Tanggal Transaksi Uraian  Dana Ditarik (Rp)
1 07/06/2024 Penarikan 150.000.000
2 10/06/2024 Penarikan 250.000.000
3 20/06/2024 Penarikan 144.350.000
4 09/07/2024 Penarikan 32.000.000
5 19/07/2024 Penarikan 25.000.000
6 31/07/2024 Penarikan 20.000.000
7 16/12/2024 Penarikan 216.385.000
Jumlah   837.735.000

Dari Rp837.735.000 yang ditarik, sebesar Rp210.805.137 berada di tangan TG. Akibatnya, tujuh kegiatan pada tahun anggaran 2024 tidak terlaksana.

Yaitu:

No Nama Kegiatan Anggaran  (Rp)
1 Operasional PAUD (insentif) 11.000.000
2 Penanganan Penurunan Stunting  3.530.000
3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Perkerasan Jalan Desa  21.010.337
4 Pengadaan Ayam Kampung  115.504.800
5 Penyuluhan Perlindungan Anak atas penyalahgunaan obat terlarang  30.000.000
6 Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD)  23.760.000
7 PKK  6.000.000
Jumlah 210.805.137

“Karena uang sudah ditarik oleh TG, menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Namun TG dalam Laporan Realisasi tahun 2024 seakan-akan menerangkan beberapa kegiatan yang tidak terlaksana tersebut menjadi SiLPa 2024,” ungkap Nicholas Simanjutak.

Silpa sebesar Rp210.805.137, terdapat DBH Pajak yang telah masuk ke RKUDes Salo’o tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp3.576.000. Sehingga jumlah Silpa pada Tahun Anggaran 2024 adalah Rp214.381.137.

Ada sisa saldo di RKUDes Salo’o tertanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp3.730.939. Kemudian pada 31 Desember 2024, YG dan TG membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Yang menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa sampai dengan 16 Desember 2024 telah menerima pencairan Dana Desa Tahap I dan Tahap II sejumlah Rp477.037.600. Dari jumlah itu, telah dipergunakan Rp272.232.463. Persentase Dana Desa yang telah digunakan adalah sebesar 57,07 persen.

Bersedia mengganti kerugian negara/desa yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan apparat fungsional atau auditor external sebagai akibat kelalalain atau unsur kesengajaan dari pihak pengelola keuangan desa.

Pada 31 Desember 2024, YG dan TG membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak Penerimaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA.2024. Diterangkan bahwa sampai dengan 31 Desember 2024, telah menerima pencairan ADD Tahap II dengan nominal Rp362.141.000. ADD yang dipergunakan adalah Rp354.764.149

Selama tahun anggaran 2023 dan 2024, Meliyusu Halawa dan Talenta Gulo tidak dapat melaksanakan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes. Karena uang untuk kegiatan tersebut sudah ditarik dari RKUDes Salo’o.

Meliyusu Halawa dan Talenta Gulo tidak pernah mengajukan SPP untuk kegiatan yang belum dilaksanakan. Festivalman Gulo selaku Sekretaris Desa juga tidak pernah menerima SPP dari pelaksana kegiatan untuk diverifikasi.

KG dan YG telah menarik uang di tahun 2023 dengan total Rp338.868.653, yang semuanya dikuasai KG. Selama proses penarikan uang di RKUDes, YG mempersiapkan dokumen kuitansi  seakan-akan menyatakan uang yang sudah ditarik tersebut menjadi hutang.

Sementara jumlah uang yang sudah ditarik oleh TG bersama YG di tahun anggaran 2024, mencapai Rp210.738.388 dan seluruhnya di tangan TG. Baik TG, KG dan YG, membuat modus yang sama. Dana yang telah ditilap itu seolah-olah adalah anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan, dan dimasukkan sebagai Silpa tahun berikutnya.

Ketiganya juga seakan-akan telah mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan membuat SPP yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Akibatnya terjadinya pengeluaran uang yang tidak sah.

Perbuatan Terdakwa KG, TG dan YG yang melakukan penarikan uang dari Rekening Desa Salo’o secara tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum. Hal itu menyebabkan masyarakat Desa Salo’o tidak dapat merasakan langsung manfaat atas penyaluran dana desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat.

Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya pengeluaran uang yang tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Khususnya Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Juga Pasal 51 Ayat (2), yakni “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.

Pasal 51 Ayat (3), “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”.

Aturan yang dilanggar lainnya, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022. Melanggar juga Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022, juga tidak dipatuhi. Terakhir, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Ketiganya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun. Sebab didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Baru sidang dakwaan. Nanti setelah beberapa tahapan sidang, baru masuk ke tuntutan. Rencana sidang berikutnya Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Tumpuan Berkat Dachi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (23/8/2025). (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator
Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan
Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Banyak Kasus Keracunan MBG, SPPG Simaeasi Pastikan Penuhi Syarat BGN
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Polemik di SDN Mbombolakha, Kadisdik Bakal Beri Sanksi Kasek dan Operator

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Dituding Palsukan Data, 3 Orang di SDN Mbombolakha Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana BOSP, Kepala SMAN 3 Gunungsitoli Dipolisikan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Berita Terbaru