GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengendus bau amis di dua proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan tahun 2023 lalu. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tidak mencium aroma busuk di sana. Dua orang pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa, 2 September 2025.
Kasus tersebut didalami berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025. Mereka yang ditahan adalah ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG yang adalah Penyedia Jasa.
Proyek pertama adalah Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat senilai Rp1.198.360.997,38. Kedua, Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat senilai Rp2.466.831.893.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, membenarkan telah melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka. “Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil Penyidikan, ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ETG dan SG,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Maling Uang Negara Pada 2 Proyek di Dinkes Nias Barat, PPK dan Pemborong Ditahan
Jaksa menemukan sejumlah kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pertama, PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak. PPK juga tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan. Sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“CV B dengan SG selaku Wakil Direktur, bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama AN (saksi) seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini. Padahal tidak ada,” beber Parada Situmorang.
Penelusuran BaluseNias, Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara dibuka tendernya dengan Kode Tender 1940669 pada Rabu, 12 Juli 2023. Bersumber dana dari APBD Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2023, dengan Kode Rencana Umum Pengadaan 43982323.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat saat itu, Azwardin Laia adalah Pengguna Anggaran, dan Evan Triman Gea sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Dinas Kesehatan Nias Barat Selama 7 Jam
Tender dengan Jenis Pengadaan berupa Pekerjaan Konstruksi, memiliki Nilai Pagu Paket Rp1.200.000.000 dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp1.199.905.000. Lima perusahaan mengajukan diri sebagai penyedia jasa.
Yakni, CV Berjhon, CV Nunut, CV Dalan Anugrah, CV Brian Putra Anugrah Pratama, dan CV Enmo Gracia. Akhirnya, CV Berjhon yang beralamat di Jalan Diponegoro KM 5 Gang Buntu Desa Miga, Kota Gunungsitoli menjadi pemenang tender dengan harga penawaran Rp1.198.360.997,38.
Pemenang cadangan adalah CV Nunut dengan penawaran senilai Rp1.151.269.359,95. Hasil Evaluasi, perusahaan ini kalah dengan satu alasan. Yakni, tidak menyampaikan nama pengurus badan usaha secara lengkap sesuai dengan akta perubahan terakhir badan usaha.
Evan Triman Gea menayangkan Uraian Singkat Pekerjaan dalam tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE. Rincian Garis Besarnya adalah:
Pekerjaan Pendahuluan
Rehab Puskemas
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi Dan Pengunci
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Koridor Dan Sputum Booth
Tembok Penahan Tanah Dan Parit Saluran Drainase
Pekerjaan Pematangan Lahan
Pekerjaan Bronjong
Gedung Administrasi Dan Pertemuan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Pekerjaan Pasangan, Acian Dan Plesteran
Pekerjaan Pintu, Jendela, Ventilasi Dan Pengunci
Pekerjaan Atap Dan Plafond
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Instalasi Listrik
Jalan Akses Masuk
Pekerjaan Akhir Dan Lain – Lain
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe senilai Rp2.466.831.893 juga dengan Evan Triman Gea selaku PPK dan Azwardin Laia sebagai PA. Proyek ini ditenderkan pada Rabu, 5 Juli 2023 dengan Kode Tender 1933669.
Kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 41682518 dengan Jenis Pengadaan berupa Pekerjaan Konstruksi yang Pagunya Rp2.500.000.000 dan HPS Rp2.499.997.000. CV Putra Jaya Abadi yang beralamat di Desa Hilibadalu, Kecamatan Ulu Moro’o, memenangkan tender dengan Harga Penawaran dan Harga Terkoneksi Rp2.496.831.893,82.
Perusahaan ini bersaing dengan 12 peserta tender lainnya. Yaitu CV Brian Putra Anugrah Pratama, CV Pintu Angin Sukses, CV Padantakarina, CV Sejati Mandiri, CV Wira Andalan, CV Tiga Putra Muara Ogan, CV Nunut, CV Baratama Cipta Marsada, CV Agung Setia, CV Efod Design Consultant, CV Pangundalian dan CV Aek Mardubur.
CV Pangundalian yang memberikan harga penawaran Rp2.280.353.053,20 kalah dengan alasan Personil Manajerial atas nama Semangat Tarigan sudah terikat pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan.
Sedangkan CV Aek Mardubur dengan penawaran Rp2.365.344.865,82, disebut tidak menyampaikan bukti kepemilikan atas peralatan utama yaitu Excavator dari pemberi sewa sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Evan Triman Gea menayangkan Uraian Singkat Pekerjaan dalam tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE. Rincian Garis Besarnya adalah:
Pekerjaan Pendahuluan
Tembok Penahan Tanah Segmen I (Lanjutan Tpt Gedung Radiologi)
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Tembok Penahan Tanah Segmen Ii (Tpt Rumah Genset)
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Tembok Penahan Tanah Segmen Iii (Tpt Koridor)
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang
Pekerjaan Geosintetik
Pekerjaan Pipa Drainase
Parit Saluran Drainase
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
Pekerjaan Akhir Dan Lain – Lain
“ETG menjadi tersangka di dua proyek tersebut,” kata Parada Situmorang.
Sebelum ditahan, ETG dan SG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan dinyatakan sehat. Keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 2 September 2025 sampai dengan 21 September 2025.
ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Jojor Masihol Marito)